Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu di Nganjuk

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Nganjuk:Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran pelaksanaan pilpres putaran kedua di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai dari praktek politik uang hingga pelanggaran administratif. Hingga Selasa (21/9), Panwaslu Nganjuk terus memantau dan mengklasifikasi semua bentuk pelanggaran. "Kita akan masukkan jenis pelanggaran tersebut ke jenis pelanggaran pidana dan pelanggaran administratif," kata Herman SH MM, Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk kepada Tempo, Selasa (21/9).Menurut Herman, pelanggaran yang berhasil dideteksi dan dikumpulkan buktinya di antaranya adanya praktek politik uang, pelanggaran penghitungan sebelum waktunya, dan adanya salah satu saksi berasal dari perangkat desa yang masih aktif. Pelanggaran politik uang terjadi di TPS V dan TPS VI Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Anang Muarif, salah seorang fungsionaris ranting PDIP Desa Ngrengket membagikan sembako kepada para pemilih sehabis melakukan pencoblosan. Di dalam kemasan paket sembako yang berisi beras 2 kilogram, gula pasir 250 gram dan dua bungkus mie rebus juga disertai gambar capres Megawati. Menurut Herman, tindakan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pilpres berupa politik uang. Jumlah sembako yang dibagikan berjumlah sembilan paket, delapan paket sudah diambil oleh warga di rumah Anang setelah mencoblos Mega-Hasyim. 1 paket tersisa belum diambil karena ada kesamaan nama dalam pemilih tapi orangnya berbeda. Di dalam satu bungkus sembako disertakan duagambar Megawati Sukarnoputri. "Jika didalam paket sembako itu tidak disertakan gambar Megawati, bukan pelanggaran pemilu. Tapi karena dalam kemasan itu ada gambar Megawati, maka itu jelas masuk kategori praktek money politics," kata Herman.Atas temuan itu, Panwaslu Nganjuk langsung mengamankan barang bukti dan meminta keterangan oknum anggota ranting partai yang membagikan sembako serta warga masyarakat yang telah menerima bantuan sembako usai melakukan pencoblosan. Bentuk pelanggaran lain, yaitu penghitungan suara sebelum waktunya di TPS IX Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kota Nganjuk dan adanya saksi dari unsur perangkat desa yang masih aktif. Hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Untuk penghitungan suara sebelum waktunya sesuai aturan yang berlaku, yaitu pukul 13.00 WIB, sehingga bisa mengakibatkan hilangnya hak calon pemilih, selain dijerat pelanggaran administratif, Ketua PPS bisa dijerat hukum pidana. "Disengaja atau tidak, Ketua PPS telah menghilangkan atau menghalangi hak warga negara ikut memberikan suara. Jadi semua pelanggaran ada sanksi hukumnya dan tak ada toleransi hukum bagi pelanggarnya," kata Herman.Sementara di Kota Kediri, menjelang pencoblosan, Panwaslu Kota Kediri juga mendapatkan laporan tim Mega-Hasyim membagi-bagikan bingkisan berupa sembako 'door to door' di sejumlah kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. Bingkisan sembako itu dibagikan ke setiap rumah penduduk pada sore dan malam hari menjelang coblosan. "Kami sudah mendapatkan data itu namun belum bisa kami proses karena harus menunggu tiga hari lagi setelah penghitungan suara," kata Imam Subawi, anggota Panwaslu Kota Kediri.Menurut Imam, di Kecamatan Mojoroto sejumlah kelurahan mendapat pembagian sembako, di antaranya Kelurahan Campurejo dan Sukorame. Untuk Kecamatan Kota pembagian sembako terjadi di Kelurahan Semampir dan Setonopande. Sedangkan di Kecamatan Pesantren ada di Kelurahan Bangsal, Bawang dan Ketami.Dwidjo U. Maksum - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.