TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung, Dada Rosada bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir sebelas jam, Senin, 20 Mei 2013. Dada hanya tersenyum lebar saat dicecar wartawan tentang isi pemeriksaannya.
"Saya bersaksi untuk sejumlah tersangka itu," ujar dia di depan pintu gerbang kantor KPK, Senin 20 Mei 2013 malam.
Dada yang tampak pucat terus tersenyum waktu ditanyai kabar yang berkembang tentang keterlibatannya. Mengenai kemungkinan dia menjadi tersangka, wali kota dua priode ini lantas tertawa."Nanti, tenang-tenang," ujar dia.
Sumber Tempo di KPK menyatakan Dada dicecar soal dugaan dia pernah memerintahkan Toto Hutagalung dan Hery Nurhayat mengumpulkan duit untuk menyuap sejumlah hakim. Tujuannya agar Dada tidak terseret dalam kasus penyaluran dana bantuan sosial di daerahnya.
Dada sering dikaitkan dengan kasus suap hakim Setyabudi karena dikenal dekat dengan Toto Hutagalung.
Nama Toto Hutagalung mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Setyabudi. Toto disebut-sebut sebagai orang yang mengutus tersangka Asep untuk menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung.
Komisi antikorupsi menyebutkan, suap kepada Setyabudi masih terkait penuntutan dan putusan perkara untuk tujuh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan kasus tersebut, Wali Kota dan Sekretaris Daerah Edi Siswadi disebut-sebut terlibat.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P mengatakan Dada diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka, yakni, hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono dan Asep Triatna. "Diperiksa sebagai saksi," ujarnya. (Baca: KPK: Ada Jejak Tersangka di Rumah Dada Rosada)
TRI SUHARMAN|JULI
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
EDSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah
Rumah Sakit di Bogor Diminta Siapkan Kelas 3
Pembongkaran Bangunan di Waduk Pluit Mulai Pagi
Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok