Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesantren Ummu Shabri Kendari Dikirimi Ratusan Selebaran Negatif SBY-JK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Pesantren Ummu Shabri Kendari mendapat kiriman paket sebanyak 500 lembar selebaran yang berisi kampanye negatif terhadap calon presiden dari Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono. Selain selebaran, dalam paket kiriman itu juga terdapat laporan komisi politik Amerika Serikat tentang kondisi Indonesia pasca Pemilu Presiden putaran pertama. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kiriman paketselebaran negatif yang diantar seorang petugas kantorpos Kendari itu sampai di tangan pengurus pesantrenpada hari Rabu sekitar pukul 16.30 Wita."Petugas antar kantor pos menitipkan paket selebaranitu kepada karyawan pesantren Ummu Shabri yangbertugas di unit usaha Warung Telekomunikasi (Wartel).Karyawan pesantren itu lalu menyampaikan kirimantersebut kepada saya," kata Pimpinan pesantren UmmuShabri Kendari Baso Suamir kepada Tempo News Room di Kendari,Kamis (9/9).Menurut Baso, alamat pengirim yang tertera pada amploppaket selebaran itu menggunakan alamat kantorIndonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta.Sementara pihak yang mengaku memperbanyak danmenyebarkan laporan komisi politik Amerika Serikattentang kondisi Indonesia pasca Pemilu Presidenputaran pertama adalah Kesatuan Aksi MahasiswaIndonesia.Isi amplop yang diterima pesantren Ummu Shabri ituterdiri atas 500 lembar selebaran bergambar foto SBYdan foto mantan Presiden Soeharto berpakaian dinasTNI. Pada bagian dalam selebaran yang dilipat dua ituterdapat tulisan "JANGAN TERTIPU DENGAN SENYUMJENDERAL" menggunakan tinta merah.Sementara dalam laporan komisi politik Amerika Serikattentang kondisi Indonesia pasca Pemilu Presidenputaran pertama lebih banyak mengupas tentang latarbelakang Cawapres Muhammad Jusuf Kalla dan sejumlahkasus korupsi yang diduga dilakukannya semasa menjabatselaku Menko Kesra."Saya sudah menyerahkan sekaligus melaporkan adanyaselebaran negatif ini kepada Panwaslu SulawesiTenggara untuk segera diselidiki siapa pelakunya,"kata Baso Suamir.Baso mengatakan, pihaknya menduga pelaku yangmengirimkan dan menyebarkan selebaran berisi kampanyenegatif terhadap SBY itu adalah orang-orang yangselama ini dikenal merupakan pesaing mantan MenkoPolkam itu dalam pemilihan presiden.Ia menilai, orang-orang yang membuat dan menyebarkanselebaran itu bisa disimpulkan ketakutan dan khawatirkalah melawan SBY dalam Pemilu Presiden tahap keduasehingga kemudian menempuh cara-cara kotor."Siapa pun dapat dengan mudah mengira-ngira pihak manayang membuat dan menyebarkan selebaran negatif ini,"kata Baso yang juga menjabat selaku Wakil Ketua TimSukses SBY-MJK di Sulawesi Tenggara.Pihak Panwaslu Sulawesi Tenggara ketika dikonfirmasimengatakan sebenarnya sejak dua pekanterakhir mereka sudah berupaya menyelidiki siapa pelaku yangmembuat dan menyebarkan selebaran gelap tersebut."Bersama aparat kepolisian dan jaksa kami bahkan sudahmembentuk tim menyelidiki selebaran yang menyudutkanSBY itu," kata anggota Panwaslu Ramli Akhmad.Menurut Ramli, untuk sementara pihaknya sudah menyitaseluruh selebaran yang diterima pesantren Ummu Shabri.Selain itu, seluruh anggota Panwaslu yang tersebar dilima daerah pemilihan di Sulawesi Tenggara juga telahdiintruksikan untuk terus mengawasi beredarnyaselebaran berisi kampnye negatif tersebut.Secara terpisah, temuan adanya selebaran berisikampanye negatif terhadap pasangan SBY-Kalla itu jugadisampaikan oleh Panwaslu Kota Kendari. AnggotaPanwaslu Wa Ode Siti Heryani mengatakan, pihaknyamenemukan lima lembar selebaran yang bentuk dan isinyasama dengan yang diterima pesantren Ummu Shabri."Kami masih terus melakukan pemantuan karena bisa jadiselebaran-selebaran negatif itu sudah tersebar dimasyarakat," katanya.Ketua Tim Sukses SBY-MJK di Sulawesi TenggaraFachruddin A. Massarampa mengaku sangat menyesalkanadanya selebaran-selebaran berisi kampanye negatifterhadap calon presiden jagoannya."Kalau memang nggak yakin menang melawan SBY, mendingmundur saja dari pencalonan. Jangan pakai cara-carayang tidak fair seperti ini dong," katanya gusar. Dedy Kurniawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

10 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

3 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.