TEMPO.CO, Palembang - Brigadir Wijaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 29 April 2013. “Sebagaimana yang ada hari ini (sidang terbuka personel TNI di Pengadilan Militer), kami juga akan lakukan seperti itu,” kata Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Palembang, Kamis, 25 April 2013.
Wijaya merupakan pelaku penembakan Prajurit Satu Heru Oktavianus, anggota Batalion Artileri Medan Baturaja. Heru tewas dalam insiden yang terjadi pada 27 Januari 2013 itu. Tewasnya Heru menjadi pemicu aksi anarkistis puluhan personel Yon Armed 15/76 Martapura ke Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada 7 Maret 2013.
Wijaya akan disidang dalam peradilan umum dan dapat diikuti oleh masyarakat. Saud juga mengatakan akan mengundang petinggi dan prajurit TNI untuk menyaksikan persidangan. Hal ini, kata Saud, untuk menghindari kecurigaan atas proses hukum Wijaya. ”Nanti kita akan sama-sama lihat peradilan ini berjalan dengan trasparan. Biarlah hakim yang menentukan sejauh mana keterlibatan dan jenis hukumannya,” kata Saud.
Juru bicara Polda Sumatera Selatan AKBP Djarod Padakova mengatakan saat ini Wijaya sudah ditahan di Mapolda Sumatera Selatan. Penahanan akan dilakukan hingga terdakwa mendapatkan putusan hukum tetap.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Jokowi Tunjukkan Desain Perbaikan Kampung
May Day, Ahok: Akan Ada Panggung untuk Buruh
Sore, Jakarta dan Sekitarnya Bakal Diguyur Hujan
Jalan Layang Casablanca Selesai Dulu, Baru Audit