Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

image-gnews
Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Vonis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kepada 12 terdakwa penyerangan LP Cebongan dinilai tidak memberikan pendidikan dan efek jera. Selain vonis yang ringan jika berdasarkan pasal dakwaan, yaitu pasal pembunuhan berencana, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, sang eksekutor tervonis 11 tahun penjara, akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman.

Pernyataan Ucok itu disampaikan seusai vonis di depan massa pendukung, Kamis, 5 September 2013. Pemandangan yang tidak akan terjadi pada terdakwa di pengadilan mana pun.

"Hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera, bahkan (seusai jalani vonis) Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum," kata Inspektur Jenderal (purn) Teguh Soedarsono, salah seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat malam, 6 September 2013. (Lihat juga: Eksekutor Cebongan Akan Bermukim di Yogyakarta)

Hukuman atau vonis yang dijatuhkan hakim tergolong ringan jika pasal yang didakwakan adalah Pasal l 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, yaitu pasal pembunuhan berencana. Kenyataannya, oditur militer hanya menuntut 12 tahun penjara kepada Ucok. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tambahan adalah pidana pemecatan dari dinas militer. (Baca: Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY)

Pada sidang vonis, Ucok diganjar 11 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan oditur. Sugeng divonis 8 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan oditur. Sedangkan Kodik divonis 6 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan oditur. Mereka bertiga juga divonis pidana tambahan, yaitu pemecatan dari dinas kemiliteran.

Terdakwa lainnya di berkas kedua, yaitu sebanyak lima anggota Grup II Kopassus, hanya divonis 1 tahun 9 bulan. Sebelumnya, oditur menuntut 2 tahun pidana penjara. Mereka juga tidak dipecat dari dinas militer.

Pada berkas ketiga, seorang anggota Kopassus yang menjadi sopir saat penyerangan LP Cebongan diganjar 1 tahun 3 bulan. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan oditur. Sedangkan pada berkas keempat, tiga anggota Kopassus hanya divonis 4 bulan 20 hari. Lebih ringan dari tuntutan oditur, yaitu 8 bulan penjara.

Menurut Manager Nasution, salah seorang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), vonis ke-12 terdakwa kasus Cebongan itu sudah optimal jika dibandingkan dengan tuntutan oditur. Tetapi, jika mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sangat jauh dari ketentuan yang ada. Ancaman pidana pasal pembunuhan berencana itu hukuman mati, seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mempertanyakan, kalau terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, hukuman maksimalnya hukuman mati," kata dia.

Komnas HAM juga keukeuh bahwa seharusnya yang menjadi terdakwa adalah 14 orang, bukan 12 orang seperti saat ini. Namun, Manager belum mau menyebutkan dua orang lainnya yang bisa menjadi terdakwa kasus Cebongan.

Komnas HAM sangat heran dengan tidak munculnya dua nama lain yang bisa menjadi terdakwa. Padahal, menurut investigasi timnya, seharusnya ada nama lain yang menjadi terdakwa hingga sepatutnya yang disidang dalam kasus ini ada 14 orang.

"Kami konsentrasi dengan tidak dipanggilnya dua orang itu. Pada Sabtu siang, kami akan menggelar paripurna dalam menyikapi kasus Cebongan," kata Manager.

MUH SYAIFULLAH


Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Miss World

Baca juga:
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.


Keluarga Korban Cebongan Sebut Vonis Tak Adil  

5 September 2013

Keluarga Korban Cebongan Sebut Vonis Tak Adil  

Vonis itu menurutnya menggambarkan kegagalan negara menegakkan
hukum terhadap anggota Kopassus.