TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan tak pernah mundur dari jabatannya sebagai ketua umum partai. "Saya kan tidak pernah mundur, saya berhenti," kata Anas dalam talk show Radio Smart FM yang dipandu Rosiana Silalahi di Marley Bar, kompleks SCBD, Rabu malam, 6 Maret 2013.
Tak sekadar mengeluarkan pernyataan, Anas pun lantas menjelaskan perbedaan mundur dan berhenti dengan lebih gamblang menggunakan gerakan tangannya. Anas menjelaskan kata-kata mundur dengan menarik garis ke belakang. Sedangkan berhenti hanya diam di tempat. "Kalau berhenti ya berhenti, mundur ya mundur, berhenti tak mundur."
Anas mengatakan, statusnya yang tak pernah mundur dari jabatan ketua umum ini pula yang menjadi penyebab hingga kini dia tak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai. Anas mengatakan ia tak punya alasan sehingga harus mengirimkan surat pengunduran diri. Bahkan dia pun menduga surat pengunduran diri itu tak diharapkan partai karena akan berujung pada kongres luar biasa (KLB).
Mantan ketua umum organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam ini mengatakan, sesuai ketentuan partai yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, lembaga yang berhak menerima surat pengunduran diri ketua umum adalah kongres dan KLB. Makanya, dia merasa tak tepat bila surat pengunduran diri diberikan kepada institusi lain, seperti Majelis Tinggi ataupun Dewan Kehormatan. "Karena Anas sebagai ketua umum yang milih adalah kongres, tak ada instansi lain di luar kongres."
Anas juga memastikan, meski telah berhenti sebagai ketua umum, dia masih tercatat sebagai kader Demokrat. Sampai saat ini, Anas masih mengantongi kartu tanda anggota partai. Namun dia mengaku untuk sementara tak lagi memprioritaskan untuk aktif di Demokrat.
Anas berhenti secara resmi sebagai ketua umum pada 23 Februari 2013. Anas mundur setelah sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pusat olahraga terpadu Hambalang. Dalam proyek ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anas terlibat mengatur proyek dan mendapat gratifikasi.
Setelah Anas berhenti, hingga kini, Demokrat belum memiliki ketua umum yang baru. Padahal posisi seorang ketua umum sangat diperlukan untuk menandatangani daftar calon anggota legislatif sementara yang harus diserahkan partai kepada Komisi Pemilihan Umum pada pertengahan April mendatang. Majelis Tinggi berkeinginan posisi Anas digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh majelis. Namun arus bawah menginginkan segera dilakukan KLB untuk memilih ketua baru.
Sahabat Anas yang menjabat juru bicara Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan, KLB merupakan jalan terbaik untuk menegakkan konstitusi partai. Selain untuk memilih ketua umum baru, KLB juga diperlukan untuk mengakomodasi agar Anas bisa segera mundur dan meletakkan jabatan secara konstitusional.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Populer:
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu
Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo