TEMPO.CO, Kupang - Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hanok Lenggu dituntut 1,5 tahun penjara, karena diduga terlibat kasus korupsi proyek perpanjangan break water tempat pendaratan ikan (TPI) Tulandale pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ba'a Kabupaten Rote Ndao, Made Pasek, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, karena diduga terlibat dalam proyek tersebut. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut," kata Made Pasek saat persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 4 Maret 2013.
Terdakwa Hanok Lenggu membantah seluruh isi dakwaan JPU, karena merasa tidak terlibat dalam proyek tersebut. "Dakwaan itu tidak benar," katanya.
Menurut dia, dirinya bersama istri hanya menyuplai material batu, termasuk menyediakan alat berat dan truk yang disewa oleh rekanan yang mengerjakan proyek itu. "Kami bukan pelaksana proyek itu," katanya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Yanto Akon, bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hampir semuanya mengaku terdakwa tidak terlibat dalam proyek itu.
Hanya saksi Ary Huma selaku rekanan yang mengerjakan proyek itu yang mengaku melihat terdakwa berada di rumah bersama Sance Pena (istrinya), saat penandatangan kerja sama untuk menyuplai material batu ke proyek itu. "Kami sudah melaporkan Ary Huma ke Polda NTT karena memberikan keterangan palsu," katanya.
YOHANES SEO
Ke Jerman, SBY Lupa Mau Bahas Apa
Cuit Anas Urbaningrum Sindir Pemimpin
Video Kekerasan Densus 88, Ini Tanggapan Kapolri
Ada Video Harlem Shake Duet Maia dan Syahrini