TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Bupati Buol, Amran Batalipu 7 tahun enam bulan penjara. Selain itu, Amran juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun penjara.
"Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Februari 2013. Majelis Hakim menilai Amran terbukti melanggar kewajibannya sebagai bupati dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk hak guna usaha lahan perkebunan PT. Hardaya Inti Perkasa (HIP).
"Terdakwa mengetahui kalau lahan perkebunan PT. HIP sudah melebihi kuota 20 ribu hektar yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Tahun 1999," ujar Hakim Djoko Subagyo. Aturan itu menyebutkan sebuah grup perusahaan tidak boleh mendapatkan HGU lebih dari 20 ribu hektar dalam satu provinsi.
Sedangkan PT. HIP memiliki lahan perkebunan seluas 22.780 hektar. Jumlah ini rencananya akan ditambah oleh Siti Hartati Murdaya melalui PT. Cipta Cakra Murdaya dengan HGU seluas 33.000 hektar. Sebanyak 4.500 hektar diantaranya sudah ditanami kelapa sawit.
"Lahan seluas 4.500 hektar itu kemudian dimintakan izin atas nama PT. Sebuku Inti Plantation," ujar Djoko. Sebagai timbal balik, Hartati memberikan imbalan berupa uang Rp 1 miliar. Untuk menggolkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CCM seluas 33.000 hektar, Hartati memberikan uang Rp 2 milyar yang diberikan melalui Direktur HIP Totok Lestiyo, dan karyawannya Arim dan Gondo Sudjono.
Amran didakwa dengan pasal 12a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Amran 12 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa menuntut bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana korupsi," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013. Menurut jaksa, Amran terbukti menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan jabatannya selaku kepala daerah.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging
Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas