Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Wiranto Yakin Menangkan Gugatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Wiranto-Salahuddin Wahid optimistis bakal memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian menggeser posisi Megawati-Hasyim Muzadi di putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden. Mereka pun melakukan persiapan terakhir menghadapi sidang pertama hari ini.Kemarin tim Wiranto menggelar rapat persiapan di Hotel Hilton, Jakarta. Rapat dihadiri Wiranto dan Salahuddin, serta sejumlah anggota tim dan kuasa hukum mereka. "Kami harus optimistis (menang), kalau tidak bagaimana kami bisa maju?" kata Salahuddin Wahid kepada Koran Tempo setelah pertemuan.Wiranto-Salahuddin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan klaim kehilangan 5.434.660 suara. Duet yang didukung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Patriot Pancasila ini mengaku memperoleh 31.721.448, jauh di atas 26.286.788 suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Jika gugatan diterima, Wiranto-Salahuddin akan menempati urutan kedua, menggeser Megawati-Hasyim yang memperoleh 31.569.164. Selisih suara itu, menurut salinan gugatan yang diperoleh Koran Tempo, diperoleh dari 26 provinsi. Wiranto-Salahuddin juga mempermasalahkan surat edaran KPU, yang mengesahkan surat suara tercoblos tembus.Salahuddin mengakui, timnya tak memiliki 100 persen bukti dalam kasus yang diajukan. "Mungkin hanya 80 persen, karena kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisis," kata adik kandung Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid ini.Ia menepis tudingan bahwa timnya tidak bisa menerima kekalahan, karena tidak mempermasalahkan hasil penghitungan sejak awal. Ia menegaskan, timnya sebenarnya telah mengajukan bukti-bukti kesalahan KPU saat rapat penetapan. "Tapi, mereka (KPU) menjawab ajukan saja ke Mahkamah Konstitusi, ya kami mengajukannya," tuturnya.Suaidi Marassabesy, anggota tim sukses Wiranto, juga mengakui, timnya tidak memiliki bukti kuat. Ia membandingkan kerja KPU dengan jaringannya yang juga banyak menghasilkan data tak akurat. "Apalagi tim kami, yang memiliki jaringan terbatas," kata mantan Kepala Staf Umum TNI ini.Karena itu, menurut Suaidi, semangat yang dibawa timnya bukan kalah-menang. Tim hukum, kata dia, dalam sidang hari ini akan berangkat dari "gugatan kualitatif", yakni banyaknya kecurangan serta kesalahan KPU, dan bukan dari selisih angka-angka. "Kami akan meminta klarifikasi tentang berbagai kecurangan yang terjadi," tuturnya.Yan Juanda Saputra, kuasa hukum Wiranto-Salahuddin, kemarin kembali menjelaskan bahwa akibat surat edaran KPU yang mengesahkan surat suara coblos tembus, terjadi penghitungan suara yang tak konsisten. Surat edaran yang dibuat untuk menyelamatkan suara sah, kata dia, ternyata mengakibatkan masalah. "Karena ada yang melakukan penghitungan ulang, tapi banyak juga yang tidak," katanya.Dari kubu Megawati, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara Gayus Lumbuun. Tim ini berada di bawah Sekretaris Tim Kampanye Mega-Hasyim, Heri Akhmadi. Pramono yakin, suara Wiranto tak akan melampaui suara Mega. "Kami meyakini hitungan KPU," kata dia.Kendati begitu, Ketua PDI Perjuangan Roy B.B. Janis di tempat sama menyatakan, timnya juga mengantisipasi kemungkinan Wiranto menang. Apalagi, menurut dia, tim Mega-Hasyim kini sedang giat-giatnya menjalin komunikasi dengan para pemimpin partai lain. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang akan memimpin sidang menjelaskan, sidang pertama hari ini akan diawali uraian dari tim Wiranto-Salahuddin. KPU kemudian akan memberi tanggapan. Mahkamah juga memberi kesempatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan tim dari Mega-Hasyim, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz-Agum Gumelar.Sidang pertama yang dimulai pukul 10.00 WIB hari ini ada kemungkinan akan berakhir hingga sore. "Proses penilaian atas bukti-bukti per kasus baru akan dimulai Selasa," kata Jimly. Ia menolak mengungkapkan kekuatan bukti-bukti yang diajukan tim Wiranto. budi s/fajar wh
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

1 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

9 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

10 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.