TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, 28 Januari 2013, akan mengadili Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya disidang dalam perkara kasus korupsi Al-Quran dan pengadaaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
"Iya, jam 15.00, dakwaan," kata penasehat hukum Zulkarnaen dan Dendy, Erman Umar, saat dihubungi, Senin, 28 Januari 2013.
Dalam persidanagan hari ini, Kedua terdakwa itu bakal disidang dalam majelis yang sama. Soalnya, menurut Erman, berkas dakwaan mereka disatukan.
Zulkarnain ditahan KPK sejak 7 September 2012. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat non aktif dari Partai Golongan Karya ini diduga menggiring proyek Al-Quran dan pengadaaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama untuk dimenangkan Dendy.
Sedangkan Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek tersebut. PT Sinergi yang dipimpin Dendy itu adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
NUR ALFIYAH