Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Al Quran, politikus Golkar Fahd El Fouz menantang KPK untuk menjerat beberapa nama yang pernah disebutnya di persidangan. Nama mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut Fahd El Fouz sebagai orang yang harus dibidik KPK.

Tak hanya Priyo, kata Fahd, sejumlah anggota DPR lainnya juga harus ikut diproses. "Semua, kan sudah saya sampaikan (nama-nama) dalam persidangan sebelumnya," kata Fahd El Fouz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017.

Anggota DPR lain yang dimaksud Fahd adalah nama-nama yang disebutkannya dalam persidangan pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu. Saat itu, Fahd mengungkapkan nama lain yang terlibat selain Priyo, yaitu politisi PDIP Said Abdullah, politisi PKS Jazuli Juwaini, dan politisi PKB Abdul Kadir Karding, politisi Demokrat Nurul Iman Mustofa.

Baca juga: Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sore ini menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Fahd El Fouz. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Fahd El Fouz menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah. Ia menjadi terpidana keempat, setelah sebelumnya tiga orang telah divonis. Ketiganya yaitu anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zukarnaen Djabar dengan vonis penjara 15 tahun, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dengan vonis penjara 8 tahun, dan terakhir Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dengan vonis 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, 27 Juli 2017, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fahd bersumpah dia pernah menyerahkan setoran terkait proyek-proyek di Kementerian Agama kepada Priyo. Ia juga memastikan bahwa uang itu sudah sampai ke tangan Priyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Ia meminta KPK untuk tidak menghentikan perkara tersebut. "Ini tidak boleh mati di saya, kenapa? kalau mati di saya politik namanya," kata Fahd.

Fahd mengungkapkan bahwa dirinya ingin semua nama yang disebut dalam persidangan, termasuk fraksi-fraksi, harus di proses. "Kita lihat nyali dan keberanian KPK sejauh mana bisa memproses," kata Fahd disambut dengan teriakan "hidup" dan "Allahu Akbar" dari sejumlah massa AMPG yang ikut menghadiri persidangan.

"Saya dari awal kan sudah commit untuk menjadi Justice Collaborator KPK, saya juga tidak ajukan praperadilan," ujarnya. Atas dasar ini, kata Fahd El Fouz, ia meminta KPK memproses nama-nama yang terlibat dalam perkara tersebut.

Adapun Priyo Budi Santoso sudah beberapa kali dicoba dihubungi Tempo. Namun hingga berita ini turun Priyo belum menjawab telepon Tempo.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok


Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

26 Oktober 2017

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, menjawab pertanyaan wartawan usai meandatangani surat berita acara serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

Terpidana korupsi pengadaan Al-Quran yang juga Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz, meminta Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid.


Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

26 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, hadiri sidang pembacaan putusan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Pengacara Fahd, Robi Anugrah, membenarkan kliennya menandatangani surat permintaan dari AMPG kepada Ketua Umum Golkar untuk memecat Nusron Wahid.


Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

4 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal L
Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

Fahd El Fouz telah menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam korupsi Al Quran.


Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

2 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.