Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kembali disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan laboratorium komputer Mts tahun 2011 dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Priyo tercantum dalam daftar nama penerima fee jatah proyek.

Dalam surat tuntutan Fahd, jaksa menyebut Priyo mendapatkan fee sebesar 1 persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar. "Fee tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah dicatat Fahd bersama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Baca juga: Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo

Selain pengadaan laboratorium komputer, Priyo disebut menerima fee pada penggandaan Al Quran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar. Pada proyek itu, Priyo disebut menerima fee 3,5 persen dari total nilai proyek.

Tempo sudah mencoba beberapa kali menghubungi Priyo untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini ditulis, Priyo belum mau memberi respons.

Catatan penerimaan fee terkait proyek di Kementerian Agama itu tak hanya memuat nama Priyo. Anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, juga disebut dalam catatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Zulkarnaen menerima 6 persen. Sedangkan Dendy mendapatkan 2,25 persen. Sedang pada proyek penggandaan kitab suci Al Quran tahun 2011, Zulkarnaen mendapat fee 6,5 persen dan Dendy 4 persen.

Simak pula: Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal

Sementara untuk penggandaan Al Quran tahun 2012 senilai Rp 50 miliar, Zulkarnaen mendapat 8 persen dan Dendy 2,5 persen. Nama Priyo tak tercantum dalam proyek ini.

Pada perkara ini, Fahd El Fouz dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 3,4 miliar untuk membantu tiga pengusaha mendapatkan tender proyek di Kementerian Agama itu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok


Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

26 Oktober 2017

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, menjawab pertanyaan wartawan usai meandatangani surat berita acara serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

Terpidana korupsi pengadaan Al-Quran yang juga Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz, meminta Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid.


Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

26 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, hadiri sidang pembacaan putusan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Pengacara Fahd, Robi Anugrah, membenarkan kliennya menandatangani surat permintaan dari AMPG kepada Ketua Umum Golkar untuk memecat Nusron Wahid.


Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

4 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal L
Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

Fahd El Fouz telah menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam korupsi Al Quran.


Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

2 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.