TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz hari ini, Kamis, 28 September 2017, akan menjalani putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Fahd, Robi Anugrah Marpaung mengatakan kliennya belum berpikir untuk melakukan banding atas vonis majelis hakim nantinya.
"Tunggu vonis dari majelis hakim saja, yang jelas selama ini klien kami sudah kooperatif" kata Robi di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017. Fahd, ujarnya, hanya berharap vonis majelis hakim bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun.
Fahd sendiri masih enggan berkomentar banyak terkait sidang vonis yang akan dijalaninya. "Masih belum kan?" ujarnya.
Fahd sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 27 April 2017 lalu, dalam perkara dugaan korupsi penggandaan Al-Quran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya. Vonis yang dijatuhkan yaitu penjara 15 tahun terhadap anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zukarnaen Djabar dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Vonis 8 tahun penjara juga telah dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Baca juga: Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Ketiganya juga didakwa memengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan dua perusahaan sebagai pemenang proyek di kementerian tersebut. Keduanya yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Kuasa hukum Fahd lainnya, Halim Darmawan menjelaskan belum ada permintaan dari kliennya untuk melakukan banding atas keputusan majelis hakim nantinya. "Untuk sementara ikuti prosedur yang ada dulu," kata Halim.
Dari pantauan Tempo, Fahd El Fouz sudah mendatangi gedung Pengadilan Tipikor sejak pukul 10.30 WIB ditemani oleh sang istri, Ranny Meydiana. Sejumlah massa dari AMPG ikut berkumpul di pekarangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang putusan sendiri yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB, belum kunjung dimulai hingga pukul 12.53 WIB.
FAJAR PEBRIANTO