TEMPO.CO, Jakarta - Fahd El Fouz, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran divonis empat tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Hakim Ketua Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 28 September 2017.
Hakim juga memutuskan Fahd untuk tetap berada dalam tahanan KPK. "Dikurangi sebanyak masa tahanan yang sudah dijalani," ujarnya.
Baca juga: Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 27 April 2017 lalu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. Kemudian pada 31 Agustus 2017, Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Fahd bersalah karena terlibat menerima suap terkait dengan proyek di Kementerian Agama. Dari total suap Rp 14 miliar, jaksa menyatakan Fahd menerima Rp 3,4 miliar.
Jaksa menyebutkan penyuapan dilakukan untuk memengaruhi beberapa pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender pengadaan komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender penggandaan Al-Quran 2011, serta memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender penggandaan Al-Quran 2012.
Perbuatan tersebut dilakukan Fahd El Fouz bersama mantan anggota Badan Anggaran dan Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen.
Fahd El Fouz mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. "Artinya nilai kejujuran saya dihargai," ujarnya.