TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Amran Batalipu tak jadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Senin, 21 Januari 2013. Penasihat hukum Amran, Amat Y. Antedaim, mengatakan pleidoinya belum siap lantaran banjir kemarin.
"Karena musibah banjir kemarin menyebabkan kami tak bisa mengakses data ke kantor," kata Amat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Ketua majelis hakim Gusrizal pun memaklumi hal ini. Dia menjadwalkan ulang pembacaan pleidoi pada pekan depan. "Kita undur satu minggu, pada Senin, 28 Januari 2013," ujar dia.
Amran Batalipu didakwa menerima suap dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebesar Rp 3 miliar. Duit itu diberikan berkaitan dengan pengurusan hak guna usaha lahan sawit perusahan Hartati.
Karena tindakan ini, jaksa KPK menuntutnya dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara.
NUR ALFIYAH