TEMPO.CO, Jakarta - Neneng Sri Wahyuni, Kamis 10 Januari 2013, batal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terdakwa kasus korupsi di proyek pembangkitan listrik tenaga surya (PLTS) ini mengalami sakit pada leher bagian belakang.
"Ini ada surat keterangan dokter. Kesimpulannya, pasien tidak dapat menjalankan pemeriksaan sampai gejala pusing hilang," kata jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Neneng juga tak jadi bersaksi untuk dua terdakwa kasus ini. Alhasil, sidang mereka pun ditunda sampai Selasa, 15 Januari nanti.
Neneng didakwa melakukan korupsi bersama-sama suaminya, Muhammad Nazaruddin. Sejumlah pengusaha dan pejabat, seperti Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, juga didakwa terlibat dalam kasus itu.
Mereka dituduh mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan proyek PLTS di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menguasai proyek itu.
Neneng juga didakwa memperkaya orang lain, termasuk suaminya sendiri dan perusahaannya, PT Anugrah Nusantara, sebesar Rp 2,2 miliar. Neneng merugikan negara sebesar Rp 2,729 miliar.
NUR ALFIYAH