TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bidang penyadapan. Komisioner Bidang Kerja Sama Antarlembaga Komisi Yudisial, Ibrahim, mengisyaratkan kebijakan ini ditempuh untuk mengusut putusan-putusan rendah hakim nakal.
"Selama ini, kami melihat bahwa hukuman-hukuman yang dijatuhkan selalu dalam level minimum. Nah, kami akan mengkaji masalah itu dalam perspektif korupsi nantinya," ujar Ibrahim saat menyambangi lembaga antikorupsi tersebut, Kamis, 10 Januari 2013.
Harapan dan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial, menurut Ibrahim, mengungkapkan bahwa hukuman ringan terhadap koruptor tidak seharusnya terjadi. Untuk mengusut hal itu, dinilai perlu ada kajian dan pelibatan lembaga lain untuk merumuskan bagaimana memberatkan hukuman terhadap koruptor sehingga menimbulkan efek jera.
TRI SUHARMAN