Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Bubarkan Sekolah Bertaraf Internasional

Editor

Anton Septian

image-gnews
Sejumlah siswa mengikuti Kontes Robot di SMP N 8 Yogyakarta, (22/3). Kontes tersebut merupakan program yang menjadi salah satu syarat dalam Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional  ANTARA/Noveradika/ed/nz/12
Sejumlah siswa mengikuti Kontes Robot di SMP N 8 Yogyakarta, (22/3). Kontes tersebut merupakan program yang menjadi salah satu syarat dalam Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ANTARA/Noveradika/ed/nz/12
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membubarkan sekolah bertaraf internasional dan rintisan sekolah bertaraf internasional. Hal ini merupakan dampak dari dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional.

Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah bertaraf internasional berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karater bangsa.

”Membangun pendidikan yang setara internasional tidak harus mencantumkan label bertaraf internasional. Sistem pendidikan di dalamnya juga berdampak mengurangi pembangunan jati diri nasional,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Januari 2013.

Selain itu, pembentukan sekolah RSBI melahirkan perlakuan berbeda pemerintah terhadap sekolah dan siswa. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dan kewajiban menjalankan pendidikan.

Majelis menyatakan, siswa yang memiliki kemampuan lebih atau di atas rata-rata memang perlu diperlakukan secara berbeda. Akan tetapi, hal itu tidak berarti harus diaplikasikan dengan membentuk RSBI. Pembentukan sekolah bertaraf internasional lebih menunjukkan perlakuan pemerintah yang berbeda. Sebab, nilai rata-rata yang tinggi hanya bagi siswa RSBI sedangkan sekolah biasa akan terus ketinggalan.

Ia juga menyatakan, dengan pembentukan RSBI, pendidikan berkualitas menjadi mahal. RSBI hanya dapat dinikmati beberapa kalangan. Menurut Anwar, ini menunjukkan ketidakadilan terhadap siswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uji materi ini diajukan murid, dosen, aktivis pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch, karena merasa dirugikan dengan pemberlakuan pasal tersebut. Mereka mendalilkan RSBI dan SBI sangat rentan dengan penyelewengan dana. Dua sekolah bertaraf internasional itu juga dituding berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan.

Sejak aturan disahkan, dalam waktu singkat sekolah RSBI terbentuk di setiap kabupaten dan kota. Salah satu pengugat, Federasi Serikat Guru Indonesia, mencatat pada 2012 ada 1.300 sekolah RSBI untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), ataupun sekolah menengah kejuruan (SMK).



FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait
MK Diminta Putuskan Gugatan RSBI Juni Ini
Sekolah RSBI Bikin Keder Siswa Miskin
Dirjen: Ada Sekolah Bertaraf Internasional Gratis
Jakarta Evaluasi Sekolah Berstandar Internasional

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

3 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

9 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

9 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.


DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

11 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

Komisi Pemerintahan DPR melontarkan wacana ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK)


DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK)


Analis Politik Sebut Putusan MK Membuat Skema Kotak Kosong KIM Plus Tak Lagi Efektif

12 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Analis Politik Sebut Putusan MK Membuat Skema Kotak Kosong KIM Plus Tak Lagi Efektif

Putusan MK Nomor 60 telah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih figur yang sebelumnya tidak bisa dicalonkan di pilkada.


Galang Donasi Aksi Kawal Putusan MK, KM ITB Peroleh Dana Hampir Rp 500 Juta

13 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari ITB, Universitas Djuanda dan Universitas Indraprasta PGRI mulai tiba di gedung DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa kawal putusa MK, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Galang Donasi Aksi Kawal Putusan MK, KM ITB Peroleh Dana Hampir Rp 500 Juta

KM ITB berhasil mengumpulkan dana hingga hampir Rp 500 juta untuk gerakan aksi mengawal putusan MK.


Civitas Akademika UGM Nyalakan Lilin Bentuk Keprihatinan Demokrasi

14 hari lalu

Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyalakan lilin di bawah pohon bodhi di halaman Balairung UGM, Yogyakarta, Senin malam, 26 Agustus 2024. Dok UGM Melawan
Civitas Akademika UGM Nyalakan Lilin Bentuk Keprihatinan Demokrasi

Aksi yang dilakukan civitas akademika UGM itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi demokrasi akhir-akhir ini.