TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, mencoba berbohong ketika majelis hakim bertanya apakah Siti Hartati Murdaya meminta Amran mengurus Hak Guna Usaha PT Cipta Cakra Murdaya setelah dia diberi uang Rp 2 miliar.
Amran berulang-kali berkelit. Menurut dia, duit itu hanya merupakan bantuan pencalonan dirinya sebagai bupati inkumben. "Tidak ada hubungannya dengan masalah administrasi," kata Amran saat bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.
Namun, setelah rekaman percakapannya dengan bos PT Hardaya Inti Planstations dan PT Cipta Cakra Murdaya itu melalui telepon diputar, Amran tak dapat membantah. Dalam perbincangan hasil sadapan Komisi pemberantasan Korupsi itu, Hartati meminta agar Amran mengurus izin sisa tanah seluas 75 ribu yang belum mendapatkan izin.
"Nanti Bapak saya serahkan izin lokasinya... Minta yang 75 ribu itu jangan dikorting, semuanya diserahkan. Diserahkan ke kita sebab saya tidak ada IUP (Izin Usaha Perkebunan). Saya dikerjain terus seperti ini. Kasih surat ke saya, nanti kita barter lagi dua kilonya," kata Hartati dalam rekaman.
Amran menjelaskan, dua kilo yang dimaksud adalah uang sebesar Rp 2 miliar pemberian Hartati. Namun, dalam rekaman itu, dia menolak permintaan Hartati untuk mengeluarkan izin itu secepatnya. Alasannya, saat itu dia tengah cuti untuk kampanye pemilihan bupati. "Kalau minggu ini saya sibuk sekali. Saya ini masih cuti, kecuali habis cuti ini, Bu, tanggal 3-an," ujarnya.
Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya didakwa menyuap Amran Batalipu Rp 3 miliar. Uang diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap itu agar Amran menerbitkan surat sehingga Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam pengurusan HGU tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta atau PT Hardaya. Pemberian suap itu juga agar HGU tanah seluas dan 75.090 tak diberikan pada PT Sonokeling Buana.
NUR ALFIYAH