TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta Pusat akhirnya memutus bersalah Fahd El Fouz yang terbukti telah menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Hakim ketua Suhartoyo memvonis Fahd dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.
Menurut majelis hakim, Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi 31 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, dan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut majelis hakim, Fahd terbukti bersalah telah menyuap Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan upaya Fad mengurus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Fahd, kata hakim pada saat membacakan putusan, menyuap Wa Ode pada kurun waktu September-Oktober 2010. Fahd juga terbukti melakukan suap secara bersama-sama dengan Haris Andi Surahman.
Fahd yang mengenakan kemeja lengan pendek warna biru dan peci hitam tampak pasrah mendengarkan putusan hakim. Fahd hanya tertunduk lesu di kursi pesakitannya.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
10 Alasan 21 Desember 2012 Bukan Kiamat
Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara
VIDEO Pidato Habibie di Malaysia
Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin
Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman