TEMPO.CO , Jakarta: - Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo tenang. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi itu menolak ketika disuguhkan kopi atau teh oleh penyidik selama pemeriksaan. "Hanya meminta air putih saja," kata Pengacara Djoko, Tommy Sitohang, ketika dihubungi Tempo, Senin, 3 Desember 2012.
Berangkat dari kediaman Hotma Sitompul menggunakan Toyota Alphard dan Toyota Land Cruiser Cygnus, Djoko beserta tim pengacara bertolak menuju kantor KPK. Rombongan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Tak ada briefing di kubu Djoko, pemeriksaan langsung dimulai. "Kami sudah berkali-kali berunding soal ini, sehingga tak perlu persiapan khusus," ujar Tommy.
Delapan jam berada di gedung komisi antirasuah, pemeriksaan ini bukan tanpa jeda. Djoko dipersilahkan istirahat, solat, dan makan. Tommy enggan berkomentar soal kliennya yang ditempatkan di LP Guntur. Menurutnya, Djoko ikut saja apa maunya KPK. "Kalau mau tanya soal LP Guntur, ya tanya ke KPK saja," ujar sambil memutus sambungan telepon.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko ditahan di Rumah Tahanan Kompleks Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya Guntur, Manggarai yang dimiliki KPK. Penahanan dilakukan KPK setelah memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam.
Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
MUHAMAD RIZKI