TEMPO.CO, Bima -Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bima,Nusa Tenggara Barat, telah merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan agar segera memberikan sanksi kepada seorang anggota dewan Ferdiansyah Fajar Islami, dari Partai Golkar yang diketahui bolos masuk kantor selama 4 hingga 7 bulan.
"Sanksinya apa, tergantung pada hasil pemeriksaan tim BK nantinya," kata ketua Badan Kehormatan M Yani, kepada TEMPO Kamis 29 November 2012.
Terbongkarnya kasus anggota dewan bolos masuk mengikuti rapat komisi maupun rapat lainnya berbulan-bulan ini terungkap setelah Anggota BK melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Ketua BK M Yani mengatakan anggota dewan yang bolos itu ditemukan ketika memeriksa absensi dan laporan dari sekretaris dewan.
"Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa anggota dewan bolos tetap dapat gaji dan tidak diberi sanksi," ujar M. Yani.
Namun M Yani membantah pihaknya terlambat mengetahui ada anggota dewan yang bolos tersebut. Kata dia, jauh sebelum melakukan pengecekan absensi , pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan untuk diberi pembinaan. Namun mereka tetap tidak hadir dengan berbagai alasan.
"Ada yang bolos karena masalah keluarga, ada juga yang karena kehidupan yang sedang karut marut sehingga tidak fokus di gedung DPRD," ucapnya. M Yani memastikan anggoat dewan yang bolos tersebut sudah tidak bisa lagi mengambil gajinya karena sudah distop.
AKHYAR M NUR
Berita terpopuler lainnya:
Seperti Apa Panasnya Rapat Jokowi-Ahok soal MRT?
Jokowi Pulang Nebeng Mobil Wali Kota
Kicauan Para Artis Tentang Gol Spektakuler Andik
Apa Maunya Jokowi-Ahok soal Ancol?
Ahok: Pemda DKI Kelebihan Orang Tak Dibutuhkan