Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Dewan Bolos 7 Bulan, Gaji Tetap Mengalir

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Bima -Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bima,Nusa Tenggara Barat, telah merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan agar segera memberikan sanksi kepada seorang anggota dewan Ferdiansyah Fajar Islami, dari Partai Golkar yang diketahui bolos masuk kantor selama 4 hingga 7 bulan.

"Sanksinya apa, tergantung pada hasil pemeriksaan tim BK nantinya," kata ketua Badan Kehormatan M Yani, kepada TEMPO Kamis 29 November 2012.

Terbongkarnya kasus anggota dewan bolos masuk mengikuti rapat komisi maupun rapat lainnya berbulan-bulan ini terungkap setelah Anggota BK melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Ketua BK M Yani mengatakan anggota dewan yang bolos itu ditemukan ketika memeriksa absensi dan laporan dari sekretaris dewan.

"Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa anggota dewan bolos tetap dapat gaji dan tidak diberi sanksi," ujar M. Yani.

Namun M Yani membantah pihaknya terlambat mengetahui ada anggota dewan yang bolos tersebut. Kata dia, jauh sebelum melakukan pengecekan absensi , pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan untuk diberi pembinaan. Namun mereka tetap tidak hadir dengan berbagai alasan.

"Ada yang bolos karena masalah keluarga, ada juga yang karena kehidupan yang sedang karut marut sehingga tidak fokus di gedung DPRD," ucapnya. M Yani memastikan anggoat dewan yang bolos tersebut sudah tidak bisa lagi mengambil gajinya karena sudah distop.

AKHYAR M NUR

Berita terpopuler lainnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti Apa Panasnya Rapat Jokowi-Ahok soal MRT?  

Jokowi Pulang Nebeng Mobil Wali Kota  

Kicauan Para Artis Tentang Gol Spektakuler Andik  

Apa Maunya Jokowi-Ahok soal Ancol?

Ahok: Pemda DKI Kelebihan Orang Tak Dibutuhkan


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

15 April 2022

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang kedapatan menonton video porno sudah cukup mendapat sanksi sosial, tidak perlu lebih.


Dilaporkan ke MKD, Fahri Hamzah Janji Tak Akan Intervensi  

31 Januari 2017

Fahri Hamzah. TEMPO/Imam Sukamto
Dilaporkan ke MKD, Fahri Hamzah Janji Tak Akan Intervensi  

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke MKD. Ia mengakui banyak dari rekannya yang menyarankan untuk berhenti bercuitan di Twitter.


Adukan Fahri Hamzah, Migrant Care: Istilah 'Babu' Tidak Etis  

27 Januari 2017

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Tempo/Tony Hartawan
Adukan Fahri Hamzah, Migrant Care: Istilah 'Babu' Tidak Etis  

Anis meminta Mahkamah Kehormatan DPR mempertimbangkan posisi Fahri sebagai Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia.


Fahri Hamzah Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR  

27 Januari 2017

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 April 2016. Ia mengadukan Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Fahri Hamzah Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR  

Migrant Care memprotes cuitan Fahri Hamzah yang menyebut pembantu rumah tangga sebagai pengemis dan babu.


Ditahan Polisi, Ivan Haz Belum Dipecat dari DPR  

1 Maret 2016

Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Februari 2016. Meski sejumlah awak media melontarkan pertanyaan di sepanjang jalan memasuki ruang pemeriksaan,   Ivan Haz mengunci mulutnya rapat-rapat dan tak satu patah kata pun keluar dari mulutnya. TEMPO/Iqbal Ichsan
Ditahan Polisi, Ivan Haz Belum Dipecat dari DPR  

Pemecatan menunggu sidang panel MKD.


Usut Kasus Ivan Haz, Mahkamah Kehormatan DPR Bikin Tim Panel  

24 Februari 2016

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Mawardah Hanifiyani
Usut Kasus Ivan Haz, Mahkamah Kehormatan DPR Bikin Tim Panel  

Mahkamah Kehormatan Dewan membentuk Tim Panel guna mengusut kasus yang melibatkan anggota DPR dari PPP, Ivan Haz.


Setya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD, Apa Kasusnya?  

12 Januari 2016

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (Kedua kanan) didampingi Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dalam sidang etik putusan MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Setya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD, Apa Kasusnya?  

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto membenarkan telah menerima surat dari Novanto.


Rhoma Irama Titip Pesan untuk Kasus Setya Novanto

14 Desember 2015

Raja dangdut, Rhoma Irama menyampaikan pidato politiknya dalam peresmian Partai Idaman (Islam Damai Aman) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, 11 Juli 2015. Partai Idaman merupakan partai nasionalis dengan slogan menampilkan citra Islam yang rahmatan lil 'alamin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Rhoma Irama Titip Pesan untuk Kasus Setya Novanto

Ketua Partai Islam Damai Aman, Rhoma Irama, mengaku mengikuti perkembangan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto.


Mahfud MD: Sudirman Said Juga Punya Kesalahan  

8 Desember 2015

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Desember 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Mahfud MD: Sudirman Said Juga Punya Kesalahan  

Mahfud MD menilai Sudirman Said juga melakukan dua kesalahan.


Pertaruhan Kehormatan Mahkamah Kehormatan Dewan

7 Desember 2015

Pertaruhan Kehormatan Mahkamah Kehormatan Dewan

Kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sistem parlemen tak terlepas dari gejala pemurnian fungsi kelembagaan yang berkembang dalam sistem ketatanegaraan di republik ini. Hal itu terkait dengan pergeseran paradigma konstitusi dari sistem distribusi kekuasaan negara menjadi pemisahan kekuasaan negara yang sudah lama dipikirkan oleh para pemikir besar, seperti Immanuel Kant, John Locke, dan Montesquieu.