TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, masih berstatus aktif sebagai anggota Dewan meski saat ini sudah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ivan ditahan tadi malam setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap pembantunya, Toipah. "Kalau sekarang masih aktif, ya," kata anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 1 Maret 2016.
Surahman akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk berbagi informasi seputar Ivan Haz. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menuturkan pihaknya akan mengirim surat kepada MKD. Hingga pagi tadi, surat itu belum tiba. "Belum ada, ya, saya cek di sekretariat," katanya.
Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 5-10 tahun. Dia sebelumnya dilaporkan pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan proses hukum Ivan yang berlangsung di kepolisian juga akan seiring dengan proses pelanggaran etika di tim panel MKD. "Ivan sedang diperiksa, proses hukumnya sedang berlangsung, di MKD juga berlangsung," kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Ivan, yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, diduga melakukan pelanggaran berat. "Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi. Kami menyarankan seyogianya sebulan sudah ada putusan," ucap Agus. Tim panel MKD memiliki masa kerja selama satu bulan dan masih bisa diperpanjang.
Agus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polri. Tim panel MKD, yang dibentuk khusus untuk menangani kasus Ivan, terdiri atas 3 anggota MKD serta 4 orang dari ahli dan masyarakat.
GHOIDA RAHMAH