TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan membentuk Tim Panel guna mengusut kasus yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Tim Panel akan dipimpin oleh anggota MKD, Lili Asdjudiredja.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan Tim Panel akan mengusut kasus tindak kekerasan yang dilakukan Ivan Haz terhadap pembantu rumah tangganya. Bahkan sekaligus kasus narkoba yang disebut-sebut melibatkan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu. "Akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksinya," kata politikus partai Gerindra itu, Rabu, 24 Februari 2016.
Setelah dililit kasus tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, Ivan Haz sempat dikabarkan terlibat kasus narkoba di kompleks Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Namanya sempat muncul setelah dilakukan penggerebekan oleh POM Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat di perumahan itu pada Senin, 22 Februari 2016.
Dalam ketentuan tentang tata beracara MKD disebutkan perlunya dibentuk Tim Panel jika pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan merupakan pelanggaran kode etik berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian.
Adapun Fraksi PPP belum bersikap ihwal kasus yang melibatkan Ivan Haz. Anggota Fraksi PPP, Epyardi Asda, mengatakan hingga saat ini Ivan belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Epyardi mengatakan telepon seluler Ivan tidak aktif.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI