TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa kasus suap pengurusan proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan, Angelina Sondakh, hari ini, Kamis, 22 November 2012, akan kembali dilanjutkan. Muhammad Nazaruddin dijadwalkan bersaksi untuk Angie--sapaan Angelina.
"Ya, besok pemeriksaan saksi, antara lain Nazar," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, melalui pesan pendek, Rabu malam, 21 November 2012.
Selain Nazar, kata Teuku, I Wayan Koster, Mahyuddin, Jeffrey Rawis, Budi Supriyatna, dan Lindina diagendakan bersaksi untuk Puteri Indonesia 2001 itu. Persidangan rencananya digelar mulai pukul 09.00.
Nazar merupakan bekas Bendahara Partai Demokrat, sementara Angie adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat yang juga anggota Badan Anggaran DPR. Angie diduga menerima suap setelah mengupayakan PT Duta Graha Indah melalui Permai Grup, perusahaan Nazar, memenangkan sejumlah proyek pemerintah, mulai dari proyek Wisma Atlet hingga alat kesehatan di sejumlah laboratorium universitas negeri.
Keterlibatan Angie ini terkuak dari sejumlah pesan BlackBerry-nya kepada Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing Permai Grup.
Sedangkan Koster merupakan kader PDIP yang disebut-sebut menerima suap bersama Angie. Dari catatan karyawan Grup Permai, Yulianis, ada 17 setoran ke sejumlah anggota DPR terkait dengan proyek yang dimenangi Grup Permai, termasuk ke Angie dan Koster dalam proyek di dua kementerian itu. Duit setoran ini terdiri atas Rp 11,13 miliar dan US$ 2,35 juta (sekitar Rp 21,15 miliar). Total setoran mencapai Rp 32,28 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Ahok Jawab Kritikan: Pencitraan Nenek Lo...
PPI Berlin Bongkar Kejanggalan Studi Banding DPR
Kasus Century, Siti Fadjrijah Stroke Sejak 2009
Plesir ke Jerman, Anggota DPR Keliru Bertanya
Jokowi Akan Gelontorkan Uang ke Setu Babakan