Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

image-gnews
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dudung merupakan terdakwa kasus korupsi dua proyek di Bali dan Sumatera Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

Dudung dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di dua proyek. Pertama, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010. Kedua, proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Baca: Tersangka Korupsi Korporasi, PT DGI Titipkan Rp 15 Miliar ke KPK

Dalam kasus pembangunan RS di Universitas Udayana, jaksa KPK menyebutkan Dudung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam kasus pembangunan Wisma Atlet, Dudung dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK menyampaikan hal yang meringankan tuntutan bagi Dudung adalah berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, dan telah berusia lanjut. Sedangkan sikap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan menjadi poin yang memberatkan Dudung.

Baca: Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas tuntutan yang diajukan, Dudung siap menyampaikan pledoi dalam persidangan berikutnya. "Ada dua, pledoi dari saya dan dari tim kuasa hukum," ujar Dudung. Majelis hakim pun memberikan waktu sekitar delapan hari bagi Dudung untuk mempersiapkan pledoi, yang dijadwalkan pada 8 November mendatang.

Dudung ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak awal Oktober 2015. KPK juga menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa menjadi tersangka.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Juli lalu, Dudung didakwa bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek. Mereka berperan memenangkan PT DGI sebagai rekanan proyek rumah sakit sehingga praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ini menguntungkan perusahaan tersebut Rp 6,78 miliar pada 2009 dan setidaknya Rp 17,998 miliar pada 2010. Praktik KKN itu juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sebesar Rp 10,29 miliar.

Sedangkan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar serta memperkaya Nazaruddin Rp 4,675 miliar dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah Rp 500 juta, sehingga seluruhnya merugikan negara Rp 54,7 miliar.

Jaksa mendakwa Dudung telah merugikan negara Rp 25,8 miliar. Jaksa menjadikan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pertimbangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

KPK menyatakan partai politik merupakan salah satu komponen penting dalam mencegah politik uang.


Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Tangani dengan Objektif dan Profesional

22 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Tangani dengan Objektif dan Profesional

Novel Baswedan menolak isu penegakan hukum dijadikan alat politik. Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo harus ditangani dengan objektif dan profesional.


Sederet Fakta KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK menggeledah rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru, Kamis 28 September 2023.
Sederet Fakta KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK memboyong benda berbentuk boks dan tas jinjing usai menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat dini hari.


Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo: Pernah Diperiksa KPK hingga Rumah Dinas Digeledah

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo: Pernah Diperiksa KPK hingga Rumah Dinas Digeledah

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


KPK Boyong Boks dari Rumah Syahrul Yasin Limpo pada Dini Hari

1 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Boyong Boks dari Rumah Syahrul Yasin Limpo pada Dini Hari

KPK memboyong benda berbentuk boks dan tas jinjing dari rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 pria dilarang berada di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lantaran belum resmi sebagai kuasa hukum.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

2 hari lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


Barcelona sedang Diselidiki atas Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Komite Wasit

2 hari lalu

Warga berjalan melewati logo klub sepak bola Barcelona di luar stadion Camp Nou di Barcelona, Spanyol 15 Januari 2021. REUTERS/Nacho Doce
Barcelona sedang Diselidiki atas Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Komite Wasit

Barcelona sedang diselidiki atas dugaan suap sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi selama dua dekade di komite wasit.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

4 hari lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

5 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.