TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq menilai langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam meminta Kementerian Keuangan membintangi anggaran di Kementerian Pertahanan tidak lazim. Apalagi anggaran tersebut sudah dibahas dan disepakati antara pemerintah dan Komisi Pertahanan DPR.
"Ini tidak lazim dan tidak wajar," kata Mahfudz ketika ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 19 November 2012.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Dipo Alam pada 24 Juli 2012 mengirim surat bernomor R.154/Seskab/VII/2012 kepada Menteri Pertahanan dengan klasifikasi rahasia. Dalam suratnya, Dipo meminta penjelasan rasionalisasi persetujuan pemanfaatan dana optimalisasi sebesar Rp 678 miliar.
Ada empat poin pertanyaan Dipo kepada Menteri Pertahanan. Pertama, mempertanyakan pengadaan peralatan apakah sudah sangat mendesak. Kedua, apakah rencana itu sudah melibatkan industri pertahanan dalam negeri dan BUMN. Ketiga, pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) baru memperoleh dana sebesar Rp 17 triliun pada 2012 dan Rp 6 triliun pada 2013. Kebutuhannya sendiri mencapai Rp 54 triliun. Terakhir, Dipo menyarankan pembelian sebesar Rp 678 miliar itu sebaiknya digunakan untuk pengadaan alutsista.
Pada 6 Agustus 2012, Dipo mengirim surat bernomor R.172-1/Seskab/VIII/2012 kepada Menteri Keuangan tentang klarifikasi pemanfaatan hasil optimalisasi nonpendidikan APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Pertahanan. Dipo meminta Menteri Keuangan memberikan klarifikasi mengenai satuan harga dan urgensi pengadaan alat-alat tersebut.
Adapun peralatan yang dianggarkan itu adalah pengadaan satu paket encrypsi senilai Rp 350 miliar, satu paket tactical communication senilai Rp 15 miliar, satu paket Monobs DF senilai Rp 115 miliar, serta closed circuit dan peralatan pendukung senilai Rp 198 miliar. Anggaran ini diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan sudah disetujui oleh Komisi Pertahanan DPR.
Akibat surat Dipo Alam, Kementerian Keuangan lalu memberi tanda bintang pada anggaran ini. Dalam rapat gabungan bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Direktur Anggaran III pada 5 September 2012, kesimpulan rapat menyatakan surat Kementerian Keuangan bernomor S-2113/AG/2012 tanggal 10 Agustus untuk membintangi anggaran Kementerian Pertahanan itu cacat hukum. Kesimpulan kedua menyatakan Dewan meminta klarifikasi yang diperlukan Kementerian Keuangan kepada Kementerian Pertahanan diselesaikan sebelum 12 September 2012.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, yang bisa memberi tanda bintang pada anggaran negara adalah Kementerian Keuangan dan DPR. Namun, menjadi sangat aneh jika Sekretaris Kabinet meminta Kementerian Keuangan untuk membintangi anggaran. "Tidak ada di tupoksi," kata Mahfudz.
Mahfudz menjelaskan, dia tidak mengetahui apakah sudah ada klarifikasi antara dua kementerian itu sesuai hasil rapat pada 5 September. "Itu kan internal mereka," kata dia. Namun, dia menegaskan, langkah Dipo Alam bisa merugikan kementerian terkait karena program tidak jalan. Apalagi pemanfaatan dana optimalisasi ini sudah menjadi perincian dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2012.
Saat dimintai konfirmasi kemarin, Dipo Alam lewat pesan pendek hanya mengatakan, "Saya ada di Phnom Penh. Nanti saja jika sudah di Jakarta."
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terkait:
Anggaran TNI AL Diblokir, DPR Protes
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar
Dirut Merpati Tak Laporkan Pemeras ke Dahlan
Dirut Merpati Penuhi Panggilan BK DPR Hari Ini
Komisi I DPR Pastikan Tak Ada Permainan Anggaran