TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat daerah. "Kami bisa batalkan surat keputusan pengangkatan," kata Gamawan di kantornya, Kamis, 8 November 2012.
Menteri Gamawan mengatakan, Kementerian sudah menerbitkan surat edaran yang mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat.
Kementerian tengah menyisir para pejabat daerah yang jadi terpidana korupsi. Hingga Rabu, 7 November, kementerian menyebut ada 181 pejabat daerah yang menjadi terpidana korupsi. Angka ini dipastikan bertambah karena penyisiran belum selesai.
Selain mengirimkan surat edaran, Menteri Gamawan juga menelepon beberapa gubernur agar tak mengangkat terpidana korupsi. Salah satu pejabat yang dikontak oleh Menteri Gamawan adalah Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.
"Menteri minta dua pejabat terpidana korupsi diberhentikan," kata juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek. Dia mengatakan kewenangan menteri memberhentikan pejabat korup tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dari penelusuran, sejumlah pejabat di Maluku Utara diduga pernah terkait dengan kasus korupsi. Mereka adalah Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rusmala A. Rahman (mantan Bendahara Darurat Sipil), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Rusmala hingga kini masih dipertahankan Gubernur Thaib, bahkan dipercayakan untuk mengisi jabatan barunya sebagai bendahara Gubernur Thaib Armaiyn, sementara Rahaim diberi jabatan baru sebagai Kepala Bagian Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Adapun Kepala Biro Umum Pemerintah Maluku Utara Imran Chalil pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana Darurat Sipil tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp 3 miliar.
ANANDA BADUDU