TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, membantah mengenal Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazaruddin, terpidana suap wisma atlet SEA Games, Palembang. Ia pun menilai dakwaan jaksa yang mengatakan dirinya menghalang-halangi proses penyidikan perkara pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengada-ngada.
"Terdakwa tidak mengenal Neneng. Bagaimana mungkin bermaksud mencegah merintangi penyidikan?" ujar Junimart Girsang, pengacara kedua warga negara Malaysia itu, saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2012.
Junimart mengatakan kedua terdakwa ke Indonesia untuk berbisnis. Namun, saat transit di Batam, mereka bertemu Neneng yang mengaku bernama Nadia. Pertemuan terjadi di Hotel Batam Center. "Klien kami tidak tahu soal Neneng yang dikejar Interpol," ujarnya.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Keduanya didakwa oleh jaksa KPK menghalangi-halangi penyidikan terhadap Neneng.
Dalam dakwaan jaksa, Neneng Sri Wahyuni dikatakan meminta terdakwa membantu dirinya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Neneng pun menyeberang dari Malaysia pada 12 Juni 2012 melalui Pelabuhan Setulang Laut Johor, dengan menumpang kapal Ferry MV Indomas 3 menuju Batam. Saat penerbangan ke Jakarta, ia ditangkap KPK.
Baca Juga:
Menurut Junimart, jaksa penuntut umum tidak cermat serta tidak jelas dalam menyusun surat dakwaan. Sebab, jaksa tidak menguraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa. Lalu, ia pun menganggap dakwaan tidak berdasarkan fakta dan keliru. "Kami berharap majelis hakim menerima seluruh keberatan kami,"ujar Junimart.
TRI SUHARMAN
Berita Terkini:
KPK Supervisi 19 Kasus Mangkrak di Kejaksaan
Rieke-Teten Datangi Kantor PDI Perjuangan
Berdalih Sudah Kembalikan Uang, Murdoko Minta Bebas
Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya