Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

image-gnews
Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Neneng Sri Wahyuni dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta atau diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Istri Muhammad Nazaruddin ini terbukti bersalah dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim, Tati Hadiyanti, saat membacakan putusan, Kamis, 14 Maret 2013.

Tati menjelaskan, Neneng melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim Joko Subagyo mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah tindakan Neneng tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, mengabaikan panggilan penyidik KPK, dan tak segera menyerahkan diri ke KPK ketika tahu menjadi buronan. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa masih punya anak-anak yang masih kecil-kecil dan belum pernah dihukum," ujar dia.

Neneng, kata hakim I Made Hendra, terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan PLTS itu. Dia ikut menegosiasikan pembayaran kepada PT Sundaya Indonesia, perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Dia juga yang mengelola dan mencairkan uang dengan memerintahkan staf PT Anugrah Nusantara, perusahaan suaminya, dengan meminta mereka berpura-pura menjadi pegawai PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan yang memenangi tender tersebut.

Selain itu, Neneng terbukti membuka rekening giro di BRI Cabang Veteran. Salah satunya karena pegawai bank BRI mengaku selalu meminta konfirmasi Neneng sebelum mencairkan cek perusahaan. Hal itu juga diamini oleh bekas anak buah Muhammad Nazaruddin: Oktarina Furi dan Yulianis. "Terdakwa mengetahui dan mengambil peran dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans," kata hakim Made.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Ugo mengimbuhkan, Neneng juga terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta Anugrah Nusantara. Untuk memuluskan pemenangan proyek, dia memberikan uang kepada panitia lelang dan pengadaan sebanyak Rp 124 juta. Sementara dia mengantongi uang untuk dirinya sendiri Rp 800 juta. Sedangkan Anugrah Nusantara diuntungkan Rp 1,8 miliar. "Sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini terpenuhi," ujar dia.

Karena Neneng dan penasehat hukumnya tak hadir dalam sidang tersebut, Tati memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengumumkannya di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau memberi tahu pengacaranya. Neneng diberi waktu selama sepekan untuk menerima, banding, atau pikir-pikir. "Pikir-pikir dihitung 7 hari setelah terdakwa menerima pemberitahuan tersebut," katanya. Apabila tak ada sikap, ia menambahkan, mereka dianggap menerimanya.

Sementara itu, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan vonis itu. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Kadek.


NUR ALFIYAH

Baca juga:
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit

Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!

KPK Usut Pertemuan Bambang cs

Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.