Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

image-gnews
Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk tetap membacakan putusan bagi Neneng Sri Wahyuni. Majelis membacakan vonis tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut karena dia dibawa ke rumah sakit.

"Hari ini majelis memerintahkan untuk dirawat di rumah sakit demi kesehatannya. Namun, karena terbatasnya waktu penahanan, majelis mengambil sikap putusan dapat dibacakan tanpa menghadirkan terdakwa," kata ketua majelis, Tati Hardiyanti, Kamis, 14 Maret 2013.

Tati beralasan Neneng sering kali sakit saat akan menghadapi sidang. Dia khawatir masa penahanan dan masa persidangan akan habis karena istri mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu berulang kali mangkir. Untuk membacakan putusan tanpa menghadirkan Neneng, Tati mengatakan itu telah diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Awalnya, penasihat hukum Neneng, Rufinus Hutauruk, berkeberatan dengan hal ini. Dia mengatakan Neneng memang menderita sakit diare dan mag. Tak hanya itu, pendengaran kliennya pun bermasalah. "Saya keberatan," kata dia. Tapi, majelis tak peduli dengan hal tersebut.

Neneng mestinya divonis pada pekan kemarin, namun karena sakit, majelis membantarkannya satu pekan. Neneng telah hadir di pengadilan. Dia masuk ke ruang persidangan dengan bantuan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng duduk di kursi roda. "Saya sakit, Yang Mulia," katanya ketika ditanya perihal kesehatannya oleh hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neneng dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,66 miliar.

Jika tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang guna menutupi ganti rugi itu. Kalau nilainya tidak cukup, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Menurut jaksa, Neneng bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.


NUR ALFIYAH

Berita terpopuler lainnya:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

SBY Bertemu Tujuh Jenderal Purnawirawan Sore Ini

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru

Dahlan Iskan: Indonesia Terlalu Banyak Politikus

Suap Daging Impor, 5 yang Memberatkan Suswono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

14 November 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?


Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

14 Juni 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

Berikut rangkuman informasi mengenai profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diusulkan sebagai tersangka korupsi.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

22 Oktober 2021

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menemukan sejumlah penyebab turunnya kepuasan publik terhadap pengadilan Tipikor


Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

16 Juli 2021

Terdakwa mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, mengikuti sidang vonis kasus suap ekspor benih lobster secara virtual, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Edhy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.10,7 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku sedih divonis 5 tahun penjara. Padahal, ia pernah mengaku siap dihukum mati.


Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

3 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi terdakwa kasus suap impor bawang putih Nyoman Dhamantra.


Pakai Peraturan MA, KPK Jerat Korporasi dalam Kasus Korupsi

2 Februari 2017

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sedang menjelaskan tentang kronologi Operasi Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang diduga menerima suap dari Saipul Jamil
Pakai Peraturan MA, KPK Jerat Korporasi dalam Kasus Korupsi

Pada tahap awal, KPK akan menjerat PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


Seleksi Hakim Tipikor, Koalisi Desak Panitia Dievaluasi  

6 Oktober 2016

Suasana seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Juni 2016.  TEMPO/Subekti.
Seleksi Hakim Tipikor, Koalisi Desak Panitia Dievaluasi  

Koalisi Pemantau Peradilan mendesak panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi mengevaluasi proses seleksi.


Ketua KPK Sebut Besan Nurhadi Terhubung Kasus Suap Panitera

6 Agustus 2016

Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Ketua KPK Sebut Besan Nurhadi Terhubung Kasus Suap Panitera

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pihaknya terus mendalami keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.


Kejati NTT Tangkap Buronan Korupsi di Bogor

18 Januari 2016

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Kejati NTT Tangkap Buronan Korupsi di Bogor

Ini terkait kasus korupsi pembangunan dermaga dengan kerugian negara Rp 11 miliar.