TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk tetap membacakan putusan bagi Neneng Sri Wahyuni. Majelis membacakan vonis tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut karena dia dibawa ke rumah sakit.
"Hari ini majelis memerintahkan untuk dirawat di rumah sakit demi kesehatannya. Namun, karena terbatasnya waktu penahanan, majelis mengambil sikap putusan dapat dibacakan tanpa menghadirkan terdakwa," kata ketua majelis, Tati Hardiyanti, Kamis, 14 Maret 2013.
Tati beralasan Neneng sering kali sakit saat akan menghadapi sidang. Dia khawatir masa penahanan dan masa persidangan akan habis karena istri mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu berulang kali mangkir. Untuk membacakan putusan tanpa menghadirkan Neneng, Tati mengatakan itu telah diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Awalnya, penasihat hukum Neneng, Rufinus Hutauruk, berkeberatan dengan hal ini. Dia mengatakan Neneng memang menderita sakit diare dan mag. Tak hanya itu, pendengaran kliennya pun bermasalah. "Saya keberatan," kata dia. Tapi, majelis tak peduli dengan hal tersebut.
Neneng mestinya divonis pada pekan kemarin, namun karena sakit, majelis membantarkannya satu pekan. Neneng telah hadir di pengadilan. Dia masuk ke ruang persidangan dengan bantuan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng duduk di kursi roda. "Saya sakit, Yang Mulia," katanya ketika ditanya perihal kesehatannya oleh hakim.
Neneng dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,66 miliar.
Jika tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang guna menutupi ganti rugi itu. Kalau nilainya tidak cukup, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Menurut jaksa, Neneng bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
SBY Bertemu Tujuh Jenderal Purnawirawan Sore Ini
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru
Dahlan Iskan: Indonesia Terlalu Banyak Politikus
Suap Daging Impor, 5 yang Memberatkan Suswono