TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum untuk terdakwa korupsi terkait pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, berkukuh menuntut Dhana dengan tiga tuntutan meski pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan kuasa hukumnya itu telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Kami memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Dhana dan tim kuasa hukumnya. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan," kata Jaksa Yusuf Tangai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2012.
Jaksa membantah semua pembelaan yang diajukan Dhana. Dalam repliknya, mereka menolak jika duit yang ditransfer Herly Isdiharsono, koleganya sesama pegawai pajak, ke rekening Dhana digunakan untuk penyertaan modal. Soalnya, Ilham Selamat, pemilik showroom 88 Mobilindo yang menjadi mitra Dhana, mengaku tak pernah menerima duit dari Dhana dalam kesaksiannya.
Penuntut pun membantah jika rekening Dhana disebut hanya disalahgunakan oleh Herly. Mereka juga menyebutkan jika para saksi yang terkait dengan pengiriman uang sejumlah Rp 3,4 miliar dari Dhana ke Herly tak mengenal Dhana sebagai modus pencucian uang. "Hal ini dilakukan untuk mengaburkan jejak asal usul uang tersebut," kata Jaksa Noer Adi.
Terkait dengan cek pelawat Mandiri senilai Rp 750 juta, yang menurut Dhana didapat dari rekan bisnisnya, Yanuar, jaksa menuding ini sesuatu yang tak lazim. Alasannya transaksi dilakukan secara tunai, tak wajar bagi seorang pengusaha. Jaksa menilai wajar jika saksi Firman dan Salman Maghfiroh menyangkal pernah bersama Dhana memeras PT Kornet Trans Utama. Karena keduanya juga terdakwa dalam kasus pemerasan itu.
Tim jaksa meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka. Dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntut hakim menghukum Dhana dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Tim jaksa menyatakan perbuatan Dhana memenuhi unsur penerimaan suap, korupsi, dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Dhana menyatakan akan memberi jawaban atau duplik secara tertulis. Oleh majelis hakim, agenda duplik dijadwalkan pada Jumat mendatang. "Paling lambat Jumat, 2 November jam 09.00 diserahkan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.
NUR ALFIYAH