TEMPO.CO, Jakarta - Yani Ansori, General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Supardi. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Abdulah Batalipu.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yani Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa Supardi saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, Yani bukanlah aktor intelektual dalam tindak pidana tersebut, belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang atas perbuatannya, serta bersikap sopan di persidangan.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebutkan, Yani bersama Siti Hartati Murdaya selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono Notohadi Susilo selaku direktur operasional perusahaan, Arim selaku financial controller perusahaan, serta Totok Lestiyo selaku direktur perusahaan pada 18 Juni 2012 dan 26 Juni 2012 memberikan duit suap kepada Amran di kediaman dinas Bupati Buol itu.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan sejumlah Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar tim jaksa.
Pemberian uang itu dimaksudkan supaya Amran menerbitkan surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Serta menerbitkan surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare tersebut dan di luar 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU.
Jaksa berpendapat perbuatan Yani merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan jaksa, Yani menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang Kamis dua pekan lagi. "Kami, kuasa hukumnya, dan terdakwa secara pribadi akan mengajukan pembelaan," kata pengacara Yani, Patra M. Zen.
Kasus suap penerbitan HGU perkebunan PT Hardaya di Buol mengemuka setelah pada 26 Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Gondo dan Yani Anshori setelah keduanya menyerahkan duit Rp 2 miliar untuk Amran. Sebelumnya, Yani juga sudah menyetor Rp 1 miliar untuk sang Bupati.
PRIHANDOKO
Terpopuler:
Al Chaidar: Kelompok Mujahidin Tantang Densus
Pengusaha Minta Jokowi Berantas Pungutan Liar
Mahasiswa Serang Polisi, Pamulang Mencekam
Resep Kuat Punya Anak di Usia 96 Tahun
Makin Malam, ''Ciyus'' ''Miapah'' Ramai di Dunia Maya