TEMPO.CO, Jakarta - Miranda Swaray Goeltom mengaku kaget dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 2004.
Ia berkukuh tidak terlibat dalam kasus ini. "Majelis hakim dan para hadirin sekalian, saya kaget dan tidak menyangka. Saya tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa," kata Miranda dengan suara pelan seusai majelis hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 September 2012.
Miranda hanya tersenyum saat mendengar Gusrizal, ketua majelis hakim, membacakan vonis hukuman padanya. Namun, kelopak matanya tampak berair. Selain dihukum tiga tahun kurungan, hakim juga memerintahkan Miranda membayar denda RP 100 juta.
Sidang vonis Miranda dipenuhi kerabat dan koleganya. Mereka tampak serius menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ketika majelis menyatakan Miranda bersalah dan harus menjalani hukuman, suasana menjadi riuh. Mereka juga bertepuk tangan saat Miranda menyatakan banding. "Majelis hakim tidak adil," kata salah seorang kerabat Miranda.
TRI SUHARMAN
Berita terpopuler lainnya:
Kapolri: Saya Hanya Lakukan Proses Administrasi
Hadiah US$ 60 Juta bagi Pria yang Mau Nikahi Lesbi
Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK
Alumni SMA 6 Usulkan Sanksi bagi Kepala Sekolah
Satu Pelajar Tewas Lagi dalam Tawuran
Kakek Asal Banyuwangi Naik Haji 21 Kali
AD Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai