Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakit Kejang-kejang, Hartati Murdaya Mangkir  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/ Nita Dian
Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Tjakra Murdaya tidak memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 7 September 2012. Hartati beralasan menderita sakit kejang-kejang sejak dua hari lalu. "Dia saat ini dirawat di Rumah Sakit Medistra," kata pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, di kantor KPK.

Tumbur mengatakan kliennya menderita sakit sejak diperiksa sebagai saksi pada tiga pekan lalu. Namun, sakitnya bertambah parah sekitardua hari lalu. Kemudian, dia dirawat di rumah sakit. Tumbur baru saja menyampaikan surat keterangan sakit Hartati kepada penyidik KPK. 

"Pekan depan kalau sudah sehat, Hartati sudah bisa diperiksa," kata Tumbur. Dia berkelit ketika didesak jika sakitnya Hartati tersebut karena takut ditahan oleh penyidik.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan informasi tersebut. "Pengacara yang bersangkutan sedang bertemu dengan penyidik," kata Johan.

Seyogyanya ini adalah pemeriksaan pertama Hartati sebagai tersangka. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu. Amran pun sudah dijadikan tersangka. Dua anak buah Hartati, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Ansori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, juga dijadikan tersangka.

Hartati bersama kedua anak buahnya tersebut diduga telah menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Hardaya dan PT Cipta Cakra Murdaya di Kecamatan Bukal, Buol. Kedua perusahaan tersebut adalah milik Hartati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di persidangan, Yani dan Gondo, didakwa menyuap Amran atas perintah Hartati. Uang tersebut dimaksudkan agar Amran menerbitkan izin lokasi, menyurati Gubernur Sulawesi Tengah supaya memberikan rekomendasi kepada Bupati Buol untuk menerbitkan izin usaha prinsip dan membuat surat rekomendasi kepada Badan Pertanahan Nasional terkait pengurusan HGU PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya seluas 4.500 hektare.

Suap juga dimaksudkan agar Amran bersurat kepada Kepala BPN supaya tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana yang lahannya berada dalam izin lokasi PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait:
KPK Gali Peran Ayin dalam Kasus Hartati 

Hartati Murdaya Nonaktif di Demokrat 

Fakta Penghubung Hartati dan Kasus Bupati Buol 

Hartati Tersangka, Demokrat Pasrah

Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.