TEMPO.CO, Jakarta - Sukotjo S. Bambang, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM), menginginkan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Erick S. Paat, kemarin. “Satu keinginan dia (tersangka Sukotjo) yaitu semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Erick.
Menurut Erick, kliennya tak mempersoalkan siapa yang paling berhak memeriksa kasus korupsi di lingkungan Korps Lalu Lintas itu. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Polri sama saja. Yang penting, kata dia, mereka betul-betul membongkar kasus itu hingga tuntas. Bukan hanya soal proses tender yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar, tapi juga dugaan penyuapan sejumlah perwira polisi.
Erick berpendapat, hingga saat ini tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hanya berkutat pada proyek pengadaan senilai Rp 196 miliar, belum menyentuh perkara penyuapan. Sebab, kata dia, Sukotjo pernah berkisah memberikan suap kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2011. Saat itu Djoko menjabat Kepala Kantor Korps Lalu Lintas.
Fulus senilai Rp 2 miliar itu memang tidak langsung diberikan kepada Gubernur Akademi Polisi (nonaktif) tersebut. Uang itu diserahkan melalui Brigadir Kepala Benita Pratiwi alias Tiwi, sekretaris pribadi Djoko. Beberapa pihak lainnya yang diduga menerima uang itu adalah Primer Koperasi Kepolisian Kops Lalu Lintas serta Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri. “Ada beberapa kali transaksi keuangan di antara keduanya,” kata dia. Baik Primer Koperasi maupun Inspektur Pengawasan Polisi sudah membantah tudingan tersebut.
Kasus yang ditangani Polri dan KPK ini sedikitnya telah menjerat enam orang. Mereka adalah Sukotjo S. Bambang, Djoko Susilo, Teddy Rusmawan, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, dan Bendahara Korps Lalu Lintas, Komisaris Legimo. Sebagian dari mereka ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, dan di tahanan Bareskrim.
Polisi mengaku sudah mempersilakan KPK memeriksa para tersangka yang ditahan. “Kami persilakan KPK untuk memeriksa semua tersangka yang kami tahan. Tinggal koordinasi saja,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, kemarin.
Sedangkan KPK, kata Johan Budi S.P., juru bicara lembaga anti-rasuah itu, membenarkan adanya koordinasi tersebut. Namun, Johan tidak mengetahui detail pertemuannya. “Saya tidak tahu karena saya tidak melihat pertemuan mereka,” kata Johan. Soal pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Susilo, KPK belum menjadwalkannya.
FRANSISCO ROSARIANS | AYU PRIMA SANDI
Berita lain:
Transaksi Masih Akan Sepi
Indeks Berpeluang Dekati Level Tertingginya
Setengah Juta Orang Mudik Lewat Bandara Juanda
Gempa Sigi, 917 Orang Mengungsi
Tiga Bandara Terancam ''Delay'' Penerbangan