Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar

image-gnews
ANTARA/Muhammad Deffa
ANTARA/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sukotjo S. Bambang, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM), menginginkan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Erick S. Paat, kemarin. “Satu keinginan dia (tersangka Sukotjo) yaitu semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Erick.

Menurut Erick, kliennya tak mempersoalkan siapa yang paling berhak memeriksa kasus korupsi di lingkungan Korps Lalu Lintas itu. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Polri sama saja. Yang penting, kata dia, mereka betul-betul membongkar kasus itu hingga tuntas. Bukan hanya soal proses tender yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar, tapi juga dugaan penyuapan sejumlah perwira polisi.

Erick berpendapat, hingga saat ini tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hanya berkutat pada proyek pengadaan senilai Rp 196 miliar, belum menyentuh perkara penyuapan. Sebab, kata dia, Sukotjo pernah berkisah memberikan suap kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2011. Saat itu Djoko menjabat Kepala Kantor Korps Lalu Lintas.

Fulus senilai Rp 2 miliar itu memang tidak langsung diberikan kepada Gubernur Akademi Polisi (nonaktif) tersebut. Uang itu diserahkan melalui Brigadir Kepala Benita Pratiwi alias Tiwi, sekretaris pribadi Djoko. Beberapa pihak lainnya yang diduga menerima uang itu adalah Primer Koperasi Kepolisian Kops Lalu Lintas serta Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri. “Ada beberapa kali transaksi keuangan di antara keduanya,” kata dia. Baik Primer Koperasi maupun Inspektur Pengawasan Polisi sudah membantah tudingan tersebut.

Kasus yang ditangani Polri dan KPK ini sedikitnya telah menjerat enam orang. Mereka adalah Sukotjo S. Bambang, Djoko Susilo, Teddy Rusmawan, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, dan Bendahara Korps Lalu Lintas, Komisaris Legimo. Sebagian dari mereka ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, dan di tahanan Bareskrim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi mengaku sudah mempersilakan KPK memeriksa para tersangka yang ditahan. “Kami persilakan KPK untuk memeriksa semua tersangka yang kami tahan. Tinggal koordinasi saja,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, kemarin.

Sedangkan KPK, kata Johan Budi S.P., juru bicara lembaga anti-rasuah itu, membenarkan adanya koordinasi tersebut. Namun, Johan tidak mengetahui detail pertemuannya. “Saya tidak tahu karena saya tidak melihat pertemuan mereka,” kata Johan. Soal pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Susilo, KPK belum menjadwalkannya.

FRANSISCO ROSARIANS | AYU PRIMA SANDI

Berita lain:
Transaksi Masih Akan Sepi

Indeks Berpeluang Dekati Level Tertingginya

Setengah Juta Orang Mudik Lewat Bandara Juanda

Gempa Sigi, 917 Orang Mengungsi

Tiga Bandara Terancam ''Delay'' Penerbangan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.