TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menilai pengurangan jumlah pengadilan tindak pidana korupsi akan menimbulkan masalah baru. Di antaranya, pengeluaran biaya gaji hakim yang tidak memiliki pekerjaan dan kelanjutan perkara yang sedang diusut.
"Pengurangan jumlah pengadilan tipikor akan menimbulkan kerugian, terutama bagi para hakim, yang tetap dibayar namun tidak memiliki lahan pekerjaan," kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Agustus 2012.
Baca Juga:
Mahkamah Agung, kata Djoko, mengaku tidak keberatan jika ada keputusan untuk mengurangi jumlah pengadilan tipikor di Indonesia. "Kami silakan saja jika mau dikurangi, tentunya dengan dasar undang-undang yang jelas," ujar Djoko.
Menanggapi penangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak, yaitu Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, Djoko mengatakan lembaganya sudah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat. "Kami sudah kerja sama dengan KPK, kepolisian, Komisi Yudisial, dan ICW," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kartini dan Heru pada Jumat, 17 Agustus 2012. Hakim Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dicokok saat menerima suap Rp 150 juta, yang terkait dengan perkara korupsi Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni.
AYU PRIMA SANDI