Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berobat di Singapura, Mangku Pastika Membaik

image-gnews
[TEMPO/ Santirta M]
[TEMPO/ Santirta M]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani perawatan karena sakit di Jantung selama tiga pekan di Singapura, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika sudah kembali bertugas di Bali.

Walaupun masih belum sepenuhnya aktif menjalankan tugas operasional, Made Mangku Pastika sudah beberapa kali menerima komunitas lokal termasuk rekan-rekan media. “Masih dalam pemulihan jadi belum sepenuhnya aktif,” kata Humas Pemerintah Propinsi Bali, Ketut Teneng ketika dihubungi, kemarin.

Made Mangku Pastika dirawat selama tiga pekan karena sakit jantung di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Sebenarnya perawatan hanya berjalan 10 hari. Namun, lantaran harus beberapa kali check up, ia memilih tinggal di Singapura selama tiga pekan.

Made Mangku Pastika kembali ke Bali tanggal 4 Agustus lalu. Menyoal jenis perawatan yang diterima selama di Singapura, Ketut Teneng mengaku tidak tahu banyak. “Perawatan jantung biasa, mengenai detailnya seperti apa, kami tidak begitu tahu,” katanya.

Pensiunan kepolisian ini diberitakan menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama. Mengenai penghargaan tersebut, Teneng mengaku belum menerima pemberitahuaan resmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya saja, saat mendampingi sang gubernur, Teneng menyatakan Made Mangku Pastika sempat menerima telepon dari Jero Wacik. Menurut Teneng, saat itu Made Mangku Pastika diberitahu bahwa ia menerima penghargaan. “Tapi saya belum tahu pasti,” katanya.

Jika benar Made Mangku Pastika menerima penghargaan tersebut, Teneng, mewakili pemerintahan propinsi Bali mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan tersebut. “Jika benar, kami ucapkan terima kasih karena bapak dapat penghargaan,” katanya.

ANANDA W. TERESIA

Berita terpopuler lainnya:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

Kapolri Sebut KPK Seperti Garong

MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube

Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik

Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo

Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM

Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

20 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.


Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

6 Desember 2023

Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri Irjen Pol Marthinus Hukom memberikan arahan kepada ratusan orang mantan NII di Kabupaten Dharmasraya (ANTARA/ HO Polda Sumbar)
Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

Irjen Pol Marthinus Hukom menjadi Kepala BNN ke-13 menggantikan Petrus Golose. Berikut Kepala BNN sejak pertama dibentuk sejak 1999.


Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

30 Oktober 2023

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat membuka jalannya pertemuan dengan seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. (ANTARA/Andi Firdaus)
Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.


Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

22 Mei 2023

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.


ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

22 Mei 2023

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.


Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

23 Desember 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.


Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

21 September 2022

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.


Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme

21 September 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme

NasDem menilai surat edaran yang dikeluarkan Tito Karnavian menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.


Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan

18 September 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri acara Kongres dan Musyawarah Nasional Badan Koordinasi Pendidikan Al-Quran dan Keluarga Sakinah Indonesia (BK Paksi) di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Lani Diana
Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan

Anies Baswedan menganggap hak dan kewenangan penjabat kepala daerah soal mutasi dan pemberhentian pegawai sudah diatur.


Kemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat

16 September 2022

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat

Kemendagri menanggapi kekhawatiran potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan Pj kepala daerah dibolehkan memutasi dan memberhentikan ASN