TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung meminta Markas Berkas Kepolisian menyerahkan penanganan kasus simulator ujian SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Pramono, karena berdasarkan undang-undang KPK lebih memiliki kewenangan, sepatutnya polisi menyerahkan kasus ini ke KPK. "Saya yakin KPK akan menang dalam uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi," kata dia, Selasa, 7 Agustus 2012.
Soal sikap Presiden SBY yang cenderung diam, menurut Pramono, sudah benar. Menurutnya, posisi presiden memang seharusnya tidak ikut campur dan menyerahkan kasus tersebut ke dua pihak, KPK dan Kepolisian.
"Kalau Presiden tidak mencampuri proses hukum itu sudah benar," ujar Pramono di gedung DPR, Senin, 7 Agustus 2012. Pramono juga memaklumi sikap Kepolisian yang bersikeras untuk ikut menyelidiki kasus tersebut. Karena, sebuah lembaga korps memang akan melindungi dan menjaga martabat lembaganya sendiri.
Sebelumnya, tiga pengacara yang terdiri atas Habiburokhman, Muhamad Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman telah mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KKPK ke Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaparta, mencurigai hal ini sebagai agenda terselubung pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
"Ini jadi pertanyaan, kenapa harus diuji materi," kata Gandjar kemarin. Gandjar menjelaskan, pasal 50 ayat 3 itu tak perlu diuji lagi karena sudah jelas dan tak multitafsir. "Tinggal penegak hukumnya, apakah memiliki kemauan menjalankan ketentuan tersebut," kata Gandjar.
ELLIZA HAMZAH
Berita lain:
Polisi Punya Yusril, KPK Dibela Gandjar
Cicak vs Buaya Bakal Terulang, Ini Kata Ketua KPK
Awas, Banyak Ustadz ''Gadungan'' di Televisi
Dipanggil Panwaslu, Rhoma Menangis
Rhoma Tak Mau Minta Maaf Ke Jokowi-Ahok