Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sistoyo dan Orang yang Menyerangnya Pelukan  

image-gnews
Deddy Sugardo (kiri) pelaku pembacokan Jaksa Sistoyo dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. ANTARA/Agus Bebeng
Deddy Sugardo (kiri) pelaku pembacokan Jaksa Sistoyo dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Setelah sempat tertunda dua kali, jaksa penerima suap Sistoyo diperiksa sebagai saksi korban dalam sidang kasus pembacokannya dengan terdakwa Dedi Sugarda, Selasa, 24 Juli 2012. Di pengujung sidang, sang pembacok dengan korbannya ini sempat berpelukan dan saling memaafkan.

Sidang diawali kesaksian Sistoyo tentang kronologi pembacokan di depan ruang sidang utama lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Seusai sidang eksepsi kasus suap, dengan Sistoyo sendiri sebagai terdakwa, Rabu 29 Februari 2012 lalu. Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Sistoyo yang dikawal petugas pengamanan melangkah keluar ambang pintu ruang sidang dengan kaki kiri lebih dulu.

"Tiba-tiba dari sebelah kanan terdakwa sambil lompat mengayunkan pisau. Saya sempat menghindarkan kepala ke kiri, tapi darah telanjur keluar dari dahi dan saya tutup pakai tangan kiri," katanya kepada Majelis Hakim pimpinan Nur Aslam, Selasa 24 Juli 2012.

Akibat luka bacokan Dedi, Sistoyo langsung dilarikan ke RS Halmahera Siaga. "Saya mendapat 7 jahitan (pada luka di dahi)."

Kepada Majelis, jaksa nonaktif itu memastikan tak pernah mengenal ataupun terlibat masalah dengan Dedi. Ia pun mengisyaratkan telah mengikhlaskan apa yang dilakukan Dedi. "Saya tidak ada masalah. Saya telah memaafkan terdakwa," katanya menjawab hakim anggota, Sachrul Mahmud.

Pernyataan Sistoyo ini lantas dibalas Sachrul dengan membacakan kembali surat permohonan maaf Dedi kepada Sistoyo yang disampaikan kepada majelis beberapa pekan lalu. Bahkan belakangan, di ujung sidang, Sachrul pun memaparkan kepada sidang bahwa dalam hukum pidana Islam pengampunan dari korban untuk terdakwa yang menyakitinya bisa meringankan vonis hakim atas terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai mengutip teori hukum pidana Islam tersebut, Sachrul lantas mempertanyakan apakah surat permohonan maaf yang disampaikan kepada hakim datang dari hati nurani Dedi. Menjawab Sachrul, Dedi tiba-tiba berdiri dan mengutarakan niat menyampaikan langsung permohonan maaf.

Dikabulkan majelis, Dedi lalu menghampiri Sistoyo yang juga berdiri menyambut. Dan selanjutnya, kedua seteru ini lantas berpelukan sambil saling memaafkan di depan sidang. Dedi bahkan terdengar seperti menangis.

ERICK P. HARDI

Berita terpopuler lainnya:
Ini Jawaban Jokowi atas Kicauan @Triomacan2000
Dua Tokoh Ini Jadi Penentu Capres 2014

Ruhut Tuding Nasdem Alihkan Isu

Masjid Ini Berdiri Kokoh Tanpa Semen dan Besi

Mark Hughes Memuji Penampilan Persebaya

Miranda Tetap Gaya dengan Baju Tahanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

30 Juli 2020

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) menyerahkan surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

MAKI menyatakan tidak puas dengan langkah Kejagung yang hanya mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari dalam pertemuannya dengan Joko Tjandra


Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

7 November 2018

Jaksa Agung M. Prasetyo usai menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Mantan jaksa Chuck Suryosumpeno diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan.


Tahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Tahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin

Kejaksaan Agung mengatakan dari 51 jaksa yang menerima hukuman disiplin berat, tujuh diantaranya diberhentikan.


Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan

22 Februari 2017

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dirinya telah menimbang matang sebelum memutuskan untuk mempromosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.


Kepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M  

18 Oktober 2016

Ilustrasi logo kejaksaan. Kejari.go.id
Kepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M  

Kejaksaan Tinggi NTT telah memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.


Kepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar

18 Oktober 2016

Ilustrasi logo kejaksaan. Kejari.go.id
Kepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar

Kejaksaan Tinggi NTT telah merekomendasikan ke Kejaksaan Agung terkait dengan sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat.


Mantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

16 Maret 2016

Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Mantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

Mantan jaksa di Nusa Tenggara Timur didakwa merugikan negara
sebesar Rp 7,9 miliar. Dia menjual barang rampasan perkara ke
pengusaha besi tua.


Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap  

12 Januari 2016

Ilustrasi (inloughborough.com)
Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap  

Jaksa Djami Rotui merupakan otak penjualan aset negara dalam kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu.


Jaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat

30 Desember 2015

Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Jaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat

Pelanggaran yang dilakukan jaksa pada tahun ini menurun. Pada 2014 jumlah jaksa nakal yang kedapatan melanggar 13 orang.


Kejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela

22 Desember 2015

Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok,  saat dijenguk oleh keluarga di rumah tahanan KPK, Jakarta, (23/12). Subri ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama pengusaha, Lusita Anie Razak, dengan barang bukti uang pecahan 100 USD sebanyak 164 lembar setara Rp 190 juta dan uang rupiah berbagai pecahan sebesar Rp 23 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membeberkan bahwa kinerja lembaga kejaksaan dianggap paling buruk di antara lembaga pelayanan publik lain.