TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Fadh El Fous A. Rafiq, putra penyanyi dangdut A. Rafiq, dalam kasus korupsi Al-Quran di Kementerian Agama. Ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya untuk politikus Partai Golkar tersebut. "Ya, saya diperiksa sebagai saksi," kata Fadh di kantor KPK, Rabu, 18 Juli 2012.
Fadh enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaannya hari ini. Dengan mengenakan stelan baju batik lengan pendek, Fadh bergegas memasuki kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara yang mendampinginya juga enggan memberi penjelasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan Fadh sebagai saksi untuk kedua tersangka korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabbar, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, dan Dendy Prasetya. Dendy adalah putra Zulkarnaen yang juga menjadi kader Golkar.
Zulkarnaen dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.
KPK menduga Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011.
Anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR itu juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang 2012. Pada 2011 Kementerian Agama mengadakan Al-Quran dalam dua tahap dengan anggaran Rp 22,8 miliar dan pada 2012 sebesar Rp 110 miliar. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat lab komputer. Total anggaran pengadaan lat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.
Kasus korupsi Al-Quran ini diduga melibatkan Fahd. Fahd diduga bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Dendy Prasetya dalam mengawal proyek tersebut. Perusahaan milik Fadh, PT Karya Sinergi Alam Indonesia, diduga terlibat dalam proyek tersebut. Dendy menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Fadh membenarkan sebagai pemilik PT Karya Sinergi. Istrinya, Ranny Meydiana, menjabat komisaris, juga sudah diperiksa KPK. Namun Fadh menampik PT Karya Sinergi terkait dengan proyek Al-Quran. "Perusahaan ini tidak pernah menerima proyek apa pun dari pemerintah. PT KSAI adalah perusahaan film," kata pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golkar itu, Kamis, 12 Juli 2012.
Dia membantah Dendy adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi. Namun Fadh juga membenarkan mengenal Dendy sebagai sesama pengurus Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Tertutup, Hasil Investigasi Korupsi Al-Quran
Fahd Rafiq Bantah Terlibat Proyek Al-Quran
Istri Politikus Golkar Diperiksa KPK
Anak A. Rafiq Diperiksa KPK Soal Pengadaan Quran
KPK Segera Periksa Zulkarnaen Djabar
Zulkarnaen Djabar Belum Terima Panggilan KPK