TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap salah seorang pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, Rabu 28 Juni 2012, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial M alias K, berusia 47 tahun, warga Kabupaten Pidie Jaya. Dia melakukan pemukulan terhadap Irwandi Yusuf seusai pelantikan gubernur Aceh yang baru pada 25 Juni 2012.
Menurut keterangan tersangka, insiden pemukulan itu tidak berkaitan dengan politik ataupun pelantikan gubernur, melainkan hanya persoalan pribadi dan sakit hati pelaku kepada Irwandi. “Tidak ada suatu desain untuk melakukan pemukulan ini. Kasus ini selesai dan berhasil terungkap dan tidak ada embel-embel yang lain,” kata Iskandar.
Polisi membekuk tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Setelah ditangkap pada Rabu malam, polisi memanggil pengawal Irwandi dan mereka mengatakan betul bahwa M adalah pelakunya. Tersangka kemungkinan bisa bertambah karena saat insiden pemukulan ada beberapa pelaku lain yang ikut memukul mantan Gubernur Aceh itu.
Karena kejadian tersebut pelaku pemukulan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan akan ditahan hingga proses hukum selesai. Ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kepada wartawan, pelaku M mengatakan dirinya hanya masyarakat biasa dan bukan satuan tugas (satgas) Partai Aceh. “Saya hanya masyarakat biasa,” katanya.
Dia mengaku memukul Irwandi karena merasa sakit hati. Menurut M, Irwandi selama menjabat tidak pernah menyelesaikan persoalan korban konflik dan korban tsunami. “Makanya masyarakat Aceh sakit hati.”
ADI WARSIDI