TEMPO.CO, Surakarta - Konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta masih cukup tajam usai rekonsiliasi. Sejumlah kerabat keraton terlibat adu mulut dan baku dorong di depan pintu utama keraton, yang sering disebut Kori Kamandungan, Kamis, 24 Mei 2012. Gara-garanya, Paku Buwana XIII tidak diperkenankan masuk dalam keraton.
Menurut pantauan Tempo, PB XIII datang ke keraton bersama Tedjowulan dan rombongannya setelah menyelesaikan proses rekonsiliasi di Balai Kota Surakarta. Sesampai di keraton, ternyata pintu utama tertutup rapat. Salah satu adik iparnya, Kanjeng Pangeran Satriyo Hadinagoro, melarang rombongan masuk.
Akibatnya, percekcokan antarkerabat pecah di muka umum. Satriyo terlibat adu mulut dan saling umpat dengan para pengiring PB XIII. Beberapa kali mereka juga terlihat saling dorong. Sementara itu, PB XIII yang terlihat menahan emosi memilih duduk di kursi. Upaya mediasi yang dilakukan oleh kepolisian tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, PB XIII bersama Tedjowulan baru berhasil masuk keraton dengan cara "menyusup" lewat pintu samping. Dia masuk dengan mendapat pengawalan langsung dari Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta serta Komandan Distrik Militer Surakarta.
Salah satu adik PB XIII, GPH Suryo Wicaksono, menganggap pelarangan itu sudah keterlaluan. “Tidak masuk akal kalau raja dilarang masuk rumahnya sendiri,” kata Wicaksono. Menurut dia, hingga saat ini raja memiliki kekuasaan tertinggi di dalam keraton.
Dia juga heran dengan adanya kerabat keraton yang menolak terjadinya rekonsiliasi antara PB XIII dan Tedjowulan. “Sekarang sudah tidak ada lagi raja kembar dengan rekonsiliasi ini,” katanya. Apalagi rekonsiliasi tersebut juga telah mendapat restu dari pemerintah.
Sementara itu Satriyo Hadinagoro membantah dirinya melarang PB XIII masuk keraton. “Sinuhun (PB XIII) sudah kami persilakan masuk kok. Tapi tidak untuk Tedjowulan,” katanya. Menurut dia, Tedjowulan telah melanggar adat keraton lantaran pernah mengukuhkan dirinya sebagai raja.
Menurut Satriyo, Tedjowulan tidak boleh masuk keraton sebelum mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kepada para kerabat dan dewan adat,” kata Satriyo. Hal tersebut menjadi salah satu persyaratan jika Tedjowulan ingin kembali masuk ke keraton.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Komisaris Besar Asdjima’in, mengatakan pihaknya siap memberikan pengawalan kepada PB XIII di dalam keraton. “Namun hingga saat ini belum ada permintaan pengawalan,” kata Asdjima’in.
Hanya, kepolisian tetap akan mengirim personel untuk mengamankan sekitar Keraton Kasunanan Surakarta. Polisi akan berupaya keras jika konflik internal keraton itu tidak menimbulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing pihak.
Sedangkan PB XIII Hangabehi berjanji akan melakukan restrukturisasi lembaga di keraton secara total setelah rekonsiliasi ini. “Dewan adat juga akan dibubarkan,” katanya pendek.
Insiden penutupan pintu keraton itu merupakan buntut dari ketidakpuasan sejumlah kerabat keraton atas proses rekonsiliasi yang dilakukan oleh Hangabehi dan Tedjowulan. “Sebenarnya kami tidak menolak rekonsiliasi itu,” kata Satriyo Hadinagoro. Hanya, sejumlah kerabat keraton yang ada di dewan adat dan lembaga Kusumawandawa merasa tidak dilibatkan.
AHMAD RAFIQ