TEMPO.CO, Surakarta - Konflik internal yang terjadi di Keraton Kasunanan Surakarta akhirnya bermuara ke kepolisian. Paku Buwana XIII Hangabehi melaporkan Kanjeng Pangeran Satriyo Hadinagoro, adik iparnya, ke polisi lantaran tidak memperbolehkan dirinya masuk ke dalam keraton.
“Perwakilan dari Sinuhun (PB XIII) telah membuat laporan ke polisi,” kata adik Paku Buwana XIII, GPH Suryo Wicaksono. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah kerabat keraton merupakan sebuah pelanggaran hukum. Sebab, seharusnya raja memiliki hak penuh untuk masuk ke dalam keraton yang merupakan kediamannya.
Dirinya mengaku telah memerintahkan tim advokasinya untuk membuat laporan ke kepolisian. “Pembuatan laporan itu juga telah mendapat izin secara langsung dari Sinuhun,” katanya. Dia berharap kepolisian menindak tegas kerabat keraton yang menutup pintu keraton untuk raja tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Komisaris Besar Asdjimain, membenarkan adanya laporan itu. “Laporan itu akan kami proses,” katanya. Dia juga menyebut bahwa raja memiliki kekuasaan untuk masuk keraton yang merupakan tempat kediamannya.
Sedangkan terlapor, Satriyo Hadinagoro, membantah dirinya melarang PB XIII masuk ke dalam keraton. Dia mengakui pihaknya telah memerintahkan penutupan pintu utama keraton. “Tapi Paku Buwana XIII masih boleh masuk,” katanya.
Pihaknya berdalih jika larangan untuk masuk itu hanya berlaku pada Tedjowulan, yang saat itu datang bersama PB XIII. “Dia sudah melanggar adat, sehingga tidak boleh masuk keraton,” kata Satriyo. Menurutnya, Tedjowulan baru bisa masuk keraton jika sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan dewan adat.
Konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta yang berbuntut ke masalah hukum ini bermula saat sejumlah kerabat keraton terlibat adu mulut dan adu dorong di depan pintu utama keraton, siang tadi. Gara-garanya, Paku Buwana XIII tidak diperkenankan masuk dalam keraton.
Saat itu PB XIII datang ke keraton bersama Tedjowulan dan rombongannya setelah menyelesaikan proses rekonsiliasi di Balai Kota Surakarta. Sesampai di keraton, ternyata pintu utama tertutup rapat. Salah satu adik iparnya, Kanjeng Pangeran Satriyo Hadinagoro, melarang rombongan itu masuk.
Akibatnya, percekcokan antarkerabat pecah di muka umum. Satriyo terlibat adu mulut dan saling umpat dengan para pengiring PB XIII. Beberapa kali mereka juga terlihat saling dorong. Sementara itu, PB XIII yang terlihat menahan emosi memilih duduk di kursi. Upaya mediasi yang dilakukan oleh kepolisian tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, PB XIII bersama Tedjowulan baru berhasil masuk keraton dengan cara "menyusup" lewat pintu samping. Dia masuk dengan mendapat pengawalan langsung dari Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta serta Komandan Distrik Militer Surakarta.
Salah satu adik PB XIII, GPH Suryo Wicaksono, menganggap pelarangan itu sudah keterlaluan. “Tidak masuk akal kalau raja dilarang masuk rumahnya sendiri,” kata Wicaksono. Menurutnya, hingga saat ini raja memiliki kekuasaan tertinggi di dalam keraton.
AHMAD RAFIQ