TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek pelawat, membantah mendapat imbalan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 Miranda Swaray Goeltom. Ini disampaikan Nunun dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 April 2012.
"Saya tidak punya motivasi apa pun jika MSG (Miranda) terpilih sebagai DGS BI. Dan saya tidak pernah mendapat apa pun dari yang bersangkutan," kata Nunun.
Nunun mengklaim fakta persidangan tidak memberatkan dirinya karena tidak ada yang bisa membuktikan dirinya terlibat suap cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Karena itu, menurut Nunun, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak pas dijeratkan padanya.
Majelis hakim pimpinan Sudjatmiko diminta Nunun untuk membebaskan dirinya. Apalagi ia sudah tua dan sakit-sakitan. "Mohon majelis hakim memberi keputusan seadil-adilnya pada saya tanpa harus terpengaruh opini publik yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Nunun didakwa membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek itu dibagikan setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan.
Dalam sidang pekan lalu, tim jaksa penuntut umum pimpinan M.Rum menuntut Nunun dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Jaksa juga menyatakan harta Rp 1 miliar di rekening Nunun harus disita karena diduga sebagai bagian cek pelawat DGS BI.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Sidang Pleidoi, Nunun Sesak Napas dan Batuk
Hari Ini Nunun Diperiksa untuk Tersangka Miranda
Petinggi Artha Graha Dipanggil KPK
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan
Nunun dan Pengacaranya 'Tos' Usai Tuntutan
Adang Tak Pernah Muncul, Ini Jawaban Nunun
Keakraban Nun dan Mir