TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Kepolisian RI bekerja sama menelusuri kasus video porno yang diduga terkait dengan anggota DPR. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih memastikan siapa aktor utama pengunggah video porno tersebut.
Situs kilikitik.net disebut-sebut sebagai situs yang pertama kali mengunggah video dan foto syur mirip anggota DPR berinisial KMN itu. Namun, menurut juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto, hal ini masih perlu diselidiki oleh pihak Kepolisian.
"Masih perlu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian apakah situs itu masuk pasal atau tidak," katanya kepada Tempo, Kamis, 26 April 2012.
Pasal yang dimaksud Gatot adalah Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui undang-undang itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami memang serius, fokus pada yang mengunggah dan yang turut menyebarluaskan. Agar ada efek jera," kata dia.
Video dan foto porno yang diduga mirip politikus PDIP itu dimuat di situs www.kilikitik.net. Namun, situs itu kini sudah tidak bisa diakses lagi. Skandal video atau foto porno bukan sekali ini terjadi di DPR. Video mesum anggota DPR bernama YZ bersama perempuan bernama ME juga pernah tersebar beberapa tahun lalu. Politikus DPR juga pernah kepergok membuka situs porno ketika rapat sedang berlangsung.
MUNAWWAROH
Berita Terkait:
Skandal Video Porno, Politikus Kudu 'Peduli' Teknologi
Telusuri Video Porno DPR, Tifatul Cek Alamat IP
Motivasi Perekam Video Porno Mirip Anggota DPR
Skandal Seks Para Politikus Dunia
Skandal Video Porno Anggota Coreng Muka DPR
Keluarga Bantah Wanita dalam Video Porno Anaknya
Penyebar Video Porno Bisa Dipidana
Psikolog Anggap Perekam Video Porno Narsis
Cornelis Curiga Motif Politik Penyebar Video Porno