TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan bahan-bahan terkait dengan penyebaran video porno yang diduga mirip politikus Dewan Perwakilan Rakyat. "Amunisi kami sudah cukup dan siap melakukan kerja sama lebih lanjut dengan polisi," kata dia kepada Tempo, Kamis, 26 April 2012.
Menurut Gatot, pihaknya serius menindaklanjuti peredaran video porno anggota Dewan di kalangan masyarakat. Rabu, 25 April 2012 kemarin, Kemenkominfo sudah mulai melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, kata dia, Kemenkominfo bekerja dengan tujuan utama mengetahui siapa yang pertama kali mengunggah video itu ke Internet, termasuk lokasi dan kapan tepatnya kapan video itu pertama kali muncul di dunia maya. "Kami serius. Siapa pun yang mengunggah video terlarang itu akan kena akibatnya," kata dia.
Gatot memastikan si pengunggah akan kena batunya. Salah satu ganjarannya sesuai dengan isi Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Hukuman itu untuk membikin efek jera," ujarnya.
Beberapa hari ini, publik ramai membicarakan beredarnya video porno yang diduga mirip politikus DPR. Wartawan mengetahui video dan foto syur itu dari situs kilikitik.net. Namun, situs itu sudah tidak bisa diakses lagi. Meskipun begitu, foto dan video itu masih beredar di sejumlah jejaring sosial.
MUNAWWAROH
Berita Terkait:
Skandal Video Porno, Politikus Kudu 'Peduli' Teknologi
Telusuri Video Porno DPR, Tifatul Cek Alamat IP
Motivasi Perekam Video Porno Mirip Anggota DPR
Skandal Seks Para Politikus Dunia
Skandal Video Porno Anggota Coreng Muka DPR
Keluarga Bantah Wanita dalam Video Porno Anaknya
Penyebar Video Porno Bisa Dipidana
Psikolog Anggap Perekam Video Porno Narsis
Cornelis Curiga Motif Politik Penyebar Video Porno