Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Muhaimin: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

image-gnews
Muhaimin Iskandar (kanan). ANTARA/Saptono
Muhaimin Iskandar (kanan). ANTARA/Saptono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar konsep konsep keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, pekerja maupun masyarakat. Akibatnya, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi.

Ia menjelaskan, pada 2011 kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia mencapai 99.491 kasus. Umumnya, kecelakaan kerja yang terjadi masih didominasi oleh kecelakaan lalu lintas, yaitu sebanyak 40 persen. Kasus kecelakaan kerja tersebut terjadi saat pekerja berangkat dan pulang bekerja.

“Untuk itu para pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja, diharapkan mengambil inisiatif dan lebih serius dalam meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya masing-masing,” kata Muhaimin dalam rilisnya, Selasa, 24 April 2012. Ia menilai masih banyak perusahaan kecil dan menengah yang belum menyadari bahwa pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari investasi perusahaan yang wajib dilaksanakan.

Padahal, kata dia, penerapan konsep kesehatan dan keselamatan kerja yang baik akan melindungi pekerja serta  meningkatkan produktivitas pekerja dan daya saing perusahaan. Karena, menurutnya, kerja sama yang baik antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan konsep keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja dapat menghindarkan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan serta meningkatkan mutu kerja dan produktivitas.

Muhaimin menjelaskan  ada tiga tahapan dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dan upaya menurunkan angka kecelakaan kerja. Ketiga tahapan itu adalah proses sosialisasi, penerapan aturan norma melalui undang-undang dan penindakan secara hukum. Ia berjanji akan pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemerintah akan melibatkan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah berjalan dengan baik," kata Muhaimin. Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan 13.751 orang ahli Keselamatan dan kesehatan kerja ke perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia.

Selain membantu tugas pengawas ketenagakerjaan, keberadaan para ahli keselamatan dan kesehatan kerja, para ahli ini ditujukan untuk mempercepat kemandirian perusahaan dalam memenuhi aturan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Sehingga bisa mengurangi kecelakaan kerja.

Ia menjelaskan ahli keselamatan dan kesehatan kerja akan membimbing dan mengarahkan perusahaan-perusahaan agar dapat mengubah perilaku pekerja menjadi berperilaku aman dan sehat, membentuk kondisi kerja aman, nyaman, tenaga kerja sehat dan produktif serta mencegah kecelakaan kerja sehingga menciptakan  lingkungan kerja semakin harmonis.

RAFIKA AULIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

10 Agustus 2012

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan.  TEMPO/Aditia Noviansyah
DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

Migrant Care menduga ada konflik kepentingan dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.


Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

11 Mei 2011

TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

Agar bisa melindungi para pekerja alih daya.


LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan

23 Desember 2010

Menakertrans Muhaimin Iskandar berbincang dengan salah satu TKI di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/10). Muhaimin berjanji memperketat prosedur identitas bagi tenaga kerja Indonesia. TEMPO/Tri HandiyatnoMenteri Tenaga Kerja da
LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan

Undang-undang tersebut dinilai merugikan pekerja dan pengusaha.


Kementerian Tenaga Kerja Gamang Sikapi UU PRT

10 Mei 2010

Kementerian Tenaga Kerja Gamang Sikapi UU PRT

Pembantu rumah tangga di Indonesia berbeda dengan negara lain.


Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

7 Februari 2010

Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

Pemerintah dikhawatirkan akan mendikte perundingan sehingga menghambat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.


Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

28 Januari 2010

Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

"Perundingan Tripartit diharapkan bisa memajukan kesejahteraan bangsa, pengusaha, dan pemerintah," kata Menteri Muhaimin.


Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

20 Januari 2010

Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

"Perusahaan penyedia inilah yang mengambil keuntungan bisnis dari gaji dan upah pekerjanya," kata Djimanto.


Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

27 Juni 2008

Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

Pengawasan terhadap penggunaan tenaga outsourcing dinilai lemah oleh anggota Dewan Komisi Kesehatan Chairul Anwar.


1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

10 Mei 2007

1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memperkirakan, ada sekitar 1.300 tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Irak.


Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

27 Maret 2007

Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia memberikan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sana sebelum melakukan deportasi.