Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Tenaga Kerja Gamang Sikapi UU PRT

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak menjelaskan mendukung atau menolak Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. "Ini bukan sikap pro atau kontra, tapi dari kementerian inginnya, rancangan UU ini dibahas bersama, sehingga bisa saling tukar pendapat," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno ketika dihubungi Senin (10/5)

“Kementerian berkewajiban untuk mempromosikan, memenuhi dan melindungi PRT sebagai warga negara dengan pro aktif ikut mewujudkan UU Perlindungan PRT, bukan justru pada opini negatif dan keraguan atas RUU tersebut,” ujar Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dalam konferensi pers di Restoran Munik, Minggu (9/5).

Pihaknya mengindikasikan adanya penolakan terhadap usulan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dari kementerian. Lita mencontohkan pernyataan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Myra Maria dalam lokakarya 5 Mei lalu, mengatakan PRT bukan pekerja dan budaya yang ada dalam masyarakat sudah dapat melindungi PRT.

Sunarno menyatakan ada perbedaan kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia dengan yang bekerja di luar negeri. "Mereka memang pekerja, tapi mereka berbeda," katanya. Pembedaannya adalah di Indonesia, pekerja rumah tangga tinggal di rumah majikan, makan ditanggung majikan dan ketika sakit pun diobati majikan. Terkadang, Ia melanjutkan apa yang diinginkan pekerja rumah tangga bukan semata kesetaraan upah, melainkan keinginan batiniah.

"Ini yang terlihat dari abdi dalem keraton Yogyakarta," ungkapnya. Abdi dalem yang tidak dibayar terlalu puas tersebut, tetap merasa puas. "Istilahnya kalau orang jawa, mereka bekerja untuk ngalap berkah," kata Sunarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekerja rumah tangga, Sunarno melanjutkan, juga bermacam tipe. Ada yang hanya mencuci, ada yang bekerja setengah hari dan ada pula yang bekerja penuh karena tinggal dengan majikan. Kementerian menginginkan arah UU ini nantinya dapat mengadopsi semua tipe pekerja rumah tangga tersebut.

Mengenai jaminan bagi pekerja rumah tangga, Sunarno berharap semua pihak dapat melihat secara jernih. " Kalau ada yang menjamin, yang menjamin itu siapa, kalau tidak ada yang menjamin, lalu siapa yang menjamin," katanya.

DIANING SARI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

10 Agustus 2012

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan.  TEMPO/Aditia Noviansyah
DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

Migrant Care menduga ada konflik kepentingan dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.


Menteri Muhaimin: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

25 April 2012

Muhaimin Iskandar (kanan). ANTARA/Saptono
Menteri Muhaimin: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

Pada 2011 kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia
mencapai 99.491 kasus.


Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

11 Mei 2011

TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

Agar bisa melindungi para pekerja alih daya.


LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan

23 Desember 2010

Menakertrans Muhaimin Iskandar berbincang dengan salah satu TKI di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/10). Muhaimin berjanji memperketat prosedur identitas bagi tenaga kerja Indonesia. TEMPO/Tri HandiyatnoMenteri Tenaga Kerja da
LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan

Undang-undang tersebut dinilai merugikan pekerja dan pengusaha.


Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

7 Februari 2010

Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

Pemerintah dikhawatirkan akan mendikte perundingan sehingga menghambat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.


Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

28 Januari 2010

Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

"Perundingan Tripartit diharapkan bisa memajukan kesejahteraan bangsa, pengusaha, dan pemerintah," kata Menteri Muhaimin.


Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

20 Januari 2010

Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

"Perusahaan penyedia inilah yang mengambil keuntungan bisnis dari gaji dan upah pekerjanya," kata Djimanto.


Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

27 Juni 2008

Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

Pengawasan terhadap penggunaan tenaga outsourcing dinilai lemah oleh anggota Dewan Komisi Kesehatan Chairul Anwar.


1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

10 Mei 2007

1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memperkirakan, ada sekitar 1.300 tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Irak.


Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

27 Maret 2007

Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia memberikan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sana sebelum melakukan deportasi.