Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Gugatan Karyawan Dirgantara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Isak tangis dan teriakan histeris seketika menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung kemarin begitu Ketua Majelis Hakim Emmy Marni Mustapa membacakan putusan atas gugatan serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia, yang menuntut pembatalan rencana pemberhentian sekitar 6.600 karyawan perusahaan penerbangan itu. Majelis hakim mengabulkan gugatan itu.Ketua majelis hakim Emmy Marni Mustapa menyatakan, putusan itu merupakan putusan serta-merta (Uit Voebaar bij Vorraad) yang harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan, banding atau kasasi. Sekitar 4.000 karyawan yang juga mengikuti jalannya sidang di luar gedung pengadilan turut berteriak-teriak histeris.Dalam keputusannya, Emmy menyatakan, Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan karyawan terhadap PT Dirgantara, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Kementerian BUMN. "Pengadilan juga menolak eksepsi semua tergugat," ujarnya.Ketiga tergugat itu, kata Emmy, terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2003 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi karyawan dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.Dasar pertimbangannya, kedua rapat itu tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam Anggaran Dasar perusahaan serta UU No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas.Sehubungan dengan itu, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli, dan akademisi, selain juga direksi dan komisaris.Pembentukan tim restrukturisasi sudah harus terbentuk paling lambat tiga bulan setelah putusan dikeluarkan. "Para tergugat akan dikenakan dwang som (uang paksa) masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan," ujar Emmy.Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung, serikat pekerja juga tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang telah memberi restu direksi melakukan pemutusan hubungan kerja.Kemenangan itu merupakan yang kedua kalinya. Pada 7 Oktober lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara juga telah memerintahkan Direktur Utama Dirgantara mencabut Surat Keputusan 11 Juli 2003 yang merumahkan semua (9.600) karyawannya.Seperti diketahui, SK Dirut itu dikeluarkan karena Dirgantara tidak mampu lagi mengongkosi biaya operasional, termasuk menggaji karyawan senilai Rp 35 miliar per bulan. Utangnya pun membengkak mencapai Rp 3,2 triliun, padahal asetnya hanya Rp 3,7 triliun.Untuk menyelesaikan kemelut itu, telah dilakukan upaya penyelamatan dengan mengalihkan beban utang Dirgantara ke BPPN. Sebagai imbalannya, BPPN menguasai hampir 93 persen saham Dirgantara.Berkaitan dengan rencana pemberhentian karyawan, sidang kabinet telah menyetujuinya. Untuk itu, BPPN pun telah diminta menyiapkan dana talangan pesangon senilai Rp 440 miliar.Ketua tim pengacara tergugat, M. Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, berang mendengar putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu janggal karena mengabulkan putusan serta merta sekalipun ada banding atau kasasi. Karena itu, pihaknya akan langsung mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan itu.Ia juga menyatakan, jika pihak yang bukan pemegang saham bisa menggugat RUPS, akan timbul ketidakpastian hukum di Indonesia. "Cara-cara persidangan ini tidak fair," ujarnya.Pendapat berbeda diungkapkan Dedi Sobandi, salah seorang anggota majelis hakim. Menurut dia, keputusan RUPS sebagai lembaga tertinggi dalam perseroan terbatas bisa digugat sepanjang ada kepentingan pihak ketiga (karyawan) yang tidak terakomodasi. "Ada pasal yang bisa dijadikan dasar untuk membela hak dan kepentingan mereka itu," katanya.Secara terpisah, Dirut Dirgantara Edwin Soedarmo menyatakan, meski ada keputusan itu, rasionalisasi karyawan akan tetap dilaksanakan. "Keputusan P4P mengizinkan direksi melakukan PHK," ujarnya kepada pers kemarin.Menurut dia, sejauh ini sudah lebih dari 1.000 karyawan yang sudah melakukan proses pencairan pesangon dan dana pensiun. Untuk keperluan itu, BPPN kemarin telah mentransfer dana US$ 27 juta. "Pembayaran pesangon akan dibayarkan sekaligus," katanya.Rinny Srihartini - Koran Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum

9 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum

ITB siap 100 persen menggelar UTBK SNBT 2024.


Duel Indonesia vs Thailand di Piala Thomas 2024, Aryono Miranat Minta Ganda Putra Waspada

13 menit lalu

Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian / Muhammad Rian Ardianto. Kredit: Tim Humas PBSI
Duel Indonesia vs Thailand di Piala Thomas 2024, Aryono Miranat Minta Ganda Putra Waspada

Aryono Miranat, mengingatkan pentingnya untuk mengantisipasi performa pasangan Thailand pada laga kedua kualifikasi Grup C Piala Thomas 2024.


Pesan Haedar Nashir untuk 4 Kader Muhammadiyah yang Bela Skuat Timnas U-23

16 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Pesan Haedar Nashir untuk 4 Kader Muhammadiyah yang Bela Skuat Timnas U-23

Ada empat kader Muhammadiyah yang saat ini sedang membela skuat Timnas U-23, salah satunya Rizky Ridho.


PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

17 menit lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2.5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

17 menit lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2.5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 28 - 29 April 2024.


Hasil MotoGP Spanyol 2024: Francesco Bagnaia Juara, Jorge Martin Srash, Marc Marquez Finis Kedua

19 menit lalu

Francesco Bagnaia. (Foto: Ducati)
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Francesco Bagnaia Juara, Jorge Martin Srash, Marc Marquez Finis Kedua

Juara bertahan Francesco Bagnaia berhasil merajai balapan MotoGP Spanyol 2024. Jorge Martin crash, sedangkan Marc Marquez finis kedua.


Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

21 menit lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.


Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

22 menit lalu

Presiden Palestina Mahmoud Abbas berpidato pada Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 21 September 2023. REUTERS/Brendan McDermid
Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

Mahmoud Abbas dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia menyatakan hanya Amerika Serikat yang mampu menghentikan Israel


Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

22 menit lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

Wali Kota Depok 2 periode Mohammad Idris dikabarkan bakal naik level untuk bertarung di pemilihan gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 serentak.


Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

24 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.